Kamis, 24 Januari 2019

Jasaraharja Putera Ambon Santuni Korban Lakalantas Tunggal

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - PT Jasaraharja Putera Cabang Ambon memberikan santunan berupa asuransi tambahan Rp20 juta kepada keluarga almarhum Glen Bob Telehala (22) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. "Penyerahan santunan ini diterima langsung keluarga almarhum atas nama Mathias Telehala dan berlangsung di Kantor Pelayanan Satu Atap (Samsat) Ambon," kata Kepala Jasaraharja Putera Cabang Ambon, Henry Darmawan di Ambon, Kamis (24/1).
Kepala Jasaraharja Putera Cabang Ambon, Henry Darmawan
Ambon, Malukupost.com - PT Jasaraharja Putera Cabang Ambon memberikan santunan berupa asuransi tambahan Rp20 juta kepada keluarga almarhum Glen Bob Telehala (22) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

"Penyerahan santunan ini diterima langsung keluarga almarhum atas nama Mathias Telehala dan berlangsung di Kantor Pelayanan Satu Atap (Samsat) Ambon," kata Kepala Jasaraharja Putera Cabang Ambon, Henry Darmawan di Ambon, Kamis (24/1).

Glen Bob Telehala, pegawai kontrak Kantor PLN Cabang Saparua mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal pada 11 Januari 2019 dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Saparua akibat luka parah di bagian kepala.

Dia mengatakan ahli waris almarhum berhak mendapatkan santunan asuransi dari Jasaraharja Putera karena memiliki slip tanda bukti kepesertaan ketika memperpanjang STNK dengan membayar asuransi tambahan Rp60.000.

"Asuransi ini sangat penting dan sifatnya tidak bisa disentuh, artinya dia bisa bermanfaat ketika seseorang mengalami kecelakaan," ujar dia.

Pihaknya memberikan seluruh hak peserta asuransi dan melaksanakan kewajiban kepada mereka yang memang menjadi milik mereka.

Jasaraharja Putera memiliki loket-loket pelayanan di Samsat untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membeli asuransi dan berfungsi memberikan perlindungan serta pelayanan selama satu tahun.

"Tingkat kecelakaan tunggal di Maluku secara umum dan terkhusus di Kota Ambon relatif tinggi dan JP akan memberikan pelayanan kepada korban yang sudah membayar asuransi tambahan sebesar Rp60.000," katanya.

Besaran asuransi tambahan yang diberikan untuk korban meninggal dunia serta cacat tetap maksimal Rp20 juta dan biaya perawatan Rp5 juta.

Pada Januari 2019, JP memberikan santunan kepada lima korban meninggal dunia akibat lakalantas di Kota Ambon, sedangkan tiga korban lainnya tidak mendapatkan jaminan asuransi itu sehingga tidak mendapatkan santunan tambahan.

Mereka yang diberikan santunan, di antaranya dua mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, satu korban dilimpahkan pembayaran asuransi tambahannya ke kantor cabang Makassar (Sulsel), dan termasuk ada yang menjalani perawatan.

Pihak keluarga korban almarhum Glen Bob Telehala menyampaikan terima kasih kepada PT JP yang telah menyalurkan santunan asuransi tambahan Rp20 juta itu.

Masyarakat Maluku juga diimbau untuk memiliki kesadaran dalam membayar asuransi tambahan Rp60.000 karena manfaatnya besar ketika terjadi musibah di jalan raya. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar