Selasa, 22 Januari 2019

Polda Maluku Ciduk Tujuh Tersangka Pelaku Narkotika

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menciduk tujuh oknum warga bersama sejumlah barang bukti narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dan narkoba jenis tanaman berupa ganja pada kawasan berbeda di Kota Ambon. "Mereka diringkus karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (21/1).
Ambon, Malukupost.com - Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menciduk tujuh oknum warga bersama sejumlah barang bukti narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dan narkoba jenis tanaman berupa ganja pada kawasan berbeda di Kota Ambon.

"Mereka diringkus karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (21/1).

Mereka berinisial TN (20), WYA (34), PB (59), DM (38) dan tiga orang wanita yakni CLS (24), AL (32) dan EFP (30).

Tujuh pelaku yang diciduk ini kedapatan memiliki atau menyimpan lima paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang dan empat paket kecil ganja kering.

Sementara Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol. Thein Tobero mengatakan, pemilik ganja sendiri berinisial TN.

Dia diringkus polisi sejak Minggu (20/1) pukul 15.00 WIT dan barang bukti yang disita berupa satu paket ganja berukuran sedang.

Tersangka TN adalah Warga Desa Manalu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong diringkus tim subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku di kos kosan belakang Gedung Gereja Menara Kasih, Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pemilik ganja lainnya adalah EFP, warga Gang Singa ditangkap di depan kampus Politeknik Wailela Ambon, Sabtu (12/1), pukul 13.35 WIT.

Dia diamankan Subdit II bersama satu paket kecil ganja.

Setelah menciduk EFP, keesokan harinya polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan tiga paket kecil ganja sehingga totalnya ada empat paket.

Menurutnya, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku juga menangkap WYA, seorang pemuda asal Desa Poka yang saat itu berada di Lorong Maranatha, Kecamatan Sirimau, pada Sabtu (19/1) pukul 21.12 WIT.

"Kalau PB ditangkap oleh subdit I Ditresnarkoba di Desa Ery, Kecamatan Nusaniwe, Rabu (16/1), pukul 20.00 WIT, katanya.

Thein Tabero juga mengaku, Subdit I Ditresnarkoba kembali menangkap DM, warga Jalan Mutiara nomor 60 Kecamatan Sirimau.

Dia diringkus di depan Museum Siwalima, Jalan Ch. Syaranamual Taman Makmur Kecamatan Nusaniwe, Senin (14/1), pukul 18.00 WIT.

Selain ke empat pria tersebut, pihaknya juga menangkap dua wanita berinisial CSL dan AL.

CSL, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon ini ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba di Lorong Hotel Yoshiba, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1), pukul 19.42 WIT.

"Kalau AL ini warga Jakarta. Dia ditangkap Subdit I Ditresnarkoba di lobi Hotel Amaris Jalan Diponegoro Kecamatan Sirimau, Senin (14/1) pukul 20.20 WIT," jelasnya.

Menurutnya, tujuh pelaku narkotika dan obat berbahaya ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap tujuh pelaku tersebut, tandasnya. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar