Selasa, 29 Januari 2019

Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menunggu kebijakan pemerintah pusat (Pempus) terkait pembiayaan. "Sesuai rencana akhir Januari 2019, kita akan melakukan rekrutmen, tetapi keputusan rapat antara seluruh kepala daerah dengan Menpan RB di Batam bahwa pembiayaan P3K dibebankan ke APBD bukan APBN," katanya di Ambon, Selasa (29/1).
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menunggu kebijakan pemerintah pusat (Pempus) terkait pembiayaan.

"Sesuai rencana akhir Januari 2019, kita akan melakukan rekrutmen, tetapi keputusan rapat antara seluruh kepala daerah dengan Menpan RB di Batam bahwa pembiayaan P3K dibebankan ke APBD bukan APBN," katanya di Ambon, Selasa (29/1).

Menurut Richard, Pempus prinsipnya menyetujui seleksi P3K di setiap kabupaten/ kota pada 2019, tetapi terkendala perbedaan pendapat terkait pembiayaan.

Pempus telah menyampaikan pembiyaaan P3K dibebankan ke APBD, tetapi seluruh kepala daerah menolak dan minta didanai APBN.

"P3K sama dengan ASN, yang berbeda adalah mereka tidak terima pensiun. Kita berharap kedepan ada kebijakan dari Pempus terkait pembiayaan, tidak melalui APBD tetapi APBN," ujarnya. Dijelaskannya, sesuai tahapan rekrutmen P3K kota Ambon akan dibuka secara bertahap. Tahap pertama diperuntukkan untuk Tenaga Honorer K2 (THK2).

Seleksi P3K sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Aturan seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status P3K terjawab sudah, kita tinggal menunggu petunjuk teknis saja," katanya.

Syarat batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara pengadaan P3K untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama maupun madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar