Senin, 28 Januari 2019

KPK Masih Fokus Selesaikan Kasus Suap Pajak

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih fokus untuk menyelesaikan proses persidangan terhadap Anthoni Liando, pemilik CV. Angin Timur yang menjadi terdakwa dugaan suap pajak dan terjaring operasi tangkap tangan akhir 2018 lalu. "Untuk berkas La Masikamba dan Sulimin Ratmin belum dilimpahkan ke pengadilan dan kita tunggu saja, karena yang Anthoni Liando belum tuntas proses hukumnya jadi harap bersabar," kata jaksa KPK Darmian di Ambon, Jumat (25/1).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih fokus untuk menyelesaikan proses persidangan terhadap Anthoni Liando, pemilik CV. Angin Timur yang menjadi terdakwa dugaan suap pajak dan terjaring operasi tangkap tangan akhir 2018 lalu.

"Untuk berkas La Masikamba dan Sulimin Ratmin belum dilimpahkan ke pengadilan dan kita tunggu saja, karena yang Anthoni Liando belum tuntas proses hukumnya jadi harap bersabar," kata jaksa KPK Darmian di Ambon, Jumat (25/1).

La Masikamba adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dan bawahannya Sulimin Ratmin selaku supervisor terjaring OTT tim KPK saat menerima suap ratusan juta rupiah dari Anthoni Liando.

Kecurigaan permainan pajak ini berawal dari Dirjen Pajak melakukan analisa resiko yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat nomor S-00424/PJ.04/ RIK.SIS/2018 tanggal 17 April 2018 tentang instruksi melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah KPP Pratama Ambon, termasuk di antaranya adalah terdakwa.

"Kebetulan OTT terhadap yang satu ini dan yang lainnya tidak ada kabar apa pun," tegas Darmian singkat.

Sehingga polemik 12 wajib pajak lainnya sejauh ini belum ada langkah dari KPK untuk melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan.

"Soal buku rekening bank milik Muhammad Said yang dipakai La Masikamba untuk menerima transfer dana Rp550 juta dari Anthoni Liando, apakah termasuk tindak pidana pencucian uang belum ada tindaklanjutnya karena perjalanan masih panjang," ujarnya.

Untuk itu KPK masih tetap fokus untuk menyelesaikan proses hukum Anthoni Liando di Pengadilan Tipikor Ambon yang telah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Apalagi masa tahanan Anthoni akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2019 pascapenangkapan dirinya oleh KPK sejak akhir 2018 lalu. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar