Rabu, 23 Januari 2019

Produk Perda Tidak Sekadar Kejar Kuantitas Regulasi

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua DPRD Maluku, Elvyana Pattiasina mengatakan setiap produk peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan atas kesepakatan DPRD bersama pemerintah tidak sekadar mengejar target pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi semata. "Pentingnya perda dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan menyebabkan daerah berupaya untuk menghasilkan produk perda yang tidak saja mampu memenuhi pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi di berbagai bidang," kata Elvyana Pattiasina di Ambon, Selasa (22/1).
Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua DPRD Maluku, Elvyana Pattiasina mengatakan setiap produk peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan atas kesepakatan DPRD bersama pemerintah tidak sekadar mengejar target pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi semata.

"Pentingnya perda dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan menyebabkan daerah berupaya untuk menghasilkan produk perda yang tidak saja mampu memenuhi pencapaian kuantitas kebutuhan regulasi di berbagai bidang," kata Elvyana Pattiasina di Ambon, Selasa (22/1).

Saat memimpin rapat paripurna DPRD tentang pengesahan 16 raperda inisiatif DPRD dan Pemprov Maluku, Elvyana mengatakan setiap perda yang dihasilkan harus berkualitas baik, aspiratif dan akuntabel untuk dijadikan dasar hukum operasional setiap kebijakan daerah.

Belasan Raperda yang ditetapkan ini terdiri dari raperda usul inisiatif DPRD tahun 2014 sebanyak enam buah dan yang selesai dibahas dua raperda.

Tahun 2015 sebanyak 10 raperda dan selesai enam buah, tahun 2016 lima raperda dan selesai ada dua buah, tahun 2017 sebanyak delapan raperda dan baru selesai satu buah.

Sedangkan raperda usul pemda 2017 satu buah yaitu penataan desa dan penataan desa adat, kemudian tahun 2018 ada tiga raperda dan dari sembilan raperda usulan pemprov terdapat tiga buah yang ditarik.

Raperda tersebut diantaranya tentang pengelolaan energi, raperda penanggulangan bencana, penyelenggaraan perpustakaan umum provinsi, pedoman kelembagaan dan pemerintahan desa, pengelolaan tanaman rempah cengkeh dan pala, serta raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal.

Kemudian ada raperda tentang pedoman pengelolaan koperasi, raperda pemberdayaan masyarakat desa, raperda penyelenggaraan pendidikan, raperda pembangunan ketahanan keluarga, serta raperda penataan desa dan desa adat.

"Dewan bersama pemda telah membahas secara maksimal untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," katanya.

Sebelum disahkan dan penetapan menjadi perda oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Plt Sekretaris DPRD Maluku Bodewyn Wattimena membacakan draft keputusan dewan tentang 16 raperda dimaksud.

Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Luthi Sanaky dalam kesempatan itu mengakui ada 11 raperda usul inisiatif DPRD Maluku dan lima raperda usul pemprov yang diajukan dalam rapat paripurna DPRD guna disahkan.

"Sisa perda 2014 hingga 2017 inisiatif DPRD yang semuanya terlambat karena banyak faktor termasuk didalamnya hasil finalisasi dan sinkronisasi pada pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Belasan raperda ini telah disetujui seluruh fraksi bersama pemprov untuk disahkan serta ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Untuk raperda pengelolaan energi misalnya, seluruh fraksi berpendapat bahwa pengaturan energi yang tepat di Maluku tidak saja berpatokan pada ketercukupan daya energi, namun juga mengedepankan kelestarian lingkungan, daya dukung masyarakat, teknologi, serta pemanfaatan bagi pemda dan masyarakat.

Mengingat pentingnya sumberdaya energi maka pemda menyusun pengelolaan rencana energi untuk memenuhi kebutuhan energi daerah.

Melalui perda ini fraksi berharap pemda dapat merencanakan kegiatan yang memperhatikan ketersediaan energi bagi masyarakat kecil di daerah dengan merencanakan biogas rumah tangga, percepatan pembangunan jaringan listrik perdesaan, serta pemasangan sambungan listrik murah bagi masyarakat miskin.

Untuk raperda penanggulangan bencana, fraksi berpendapat bahwa Provinsi Maluku secara geologis terletak pada daerah yang secara umum rawan bencana alam.

Sehingga pembentukan perda ini diharapkan menjadi instrumen normatif yang bersifat antisipatif terhadap bencana dan sebagai langkah konkritnya untuk memobilisasi kepedulian masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah ini.

Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahubrua mengatakan, dengan perubahan regulasi pada pemerintah pusat memberikan dampak terhadap keseluruhan proses perencanaan penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah.

"Dalam pembahasan 16 raperda ini, ada salah satu raperda memiliki kesamaan materi muatan yang diusulkan oleh pemda dan DPRD yakni raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman," kata Wagub.

Dengan berpedoman pada Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah maka rancangan usulan perda yang disampaikan oleh DPRD. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar