Senin, 21 Januari 2019

Petugas BKSDA Resort Tual Lepasliarkan Empat Ekor Penyu Sisik

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Tual melepasliarkan empat ekor penyu sisik di perairan laut Pulau Ohoiwa Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. "Hari ini petugas BKSDA Maluku resort Tual bersama petugas karantina Tual, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara dan anggota WWF Tual telah melepasliarkan empat ekor penyu sisik di perairan laut pulau Ohoiwa Langgur," kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, Senin (21/1).
Ambon, Malukupost.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Tual melepasliarkan empat ekor penyu sisik di perairan laut Pulau Ohoiwa Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

"Hari ini petugas BKSDA Maluku resort Tual bersama petugas karantina Tual, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara dan anggota WWF Tual telah melepasliarkan empat ekor penyu sisik di perairan laut pulau Ohoiwa Langgur," kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, Senin (21/1).

Menurut dia, empat ekor penyu yang dilepasliarkan merupakan penyerahan dari masyarakat Videles Savsavubun di Langgur kabupaten Maluku Tenggara.

"Penyu tersebut telah dipelihara selama satu tahun, dengan ukuran rata-rata penyu panjang lengkung kerapas 43 cm dan lebar lengkung kerapas 38 cm," ujarnya.

Mukhtar mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sekitar daerah Langgur diketahui ada masyarakat yang memelihara penyu. Langkah selanjutnya kepala resort tual bersama petugas melakukan investigasi.

"Selanjutnya hari ini petugas mendekati lokasi dan melakukan sosialisasi ke pemilik, dan mendapat respon baik pemilik penyu tersebut, menyerahkan empat ekor penyu untuk dilepasliarkan ke habitatnya," katanya.

Ia menjelaskan, semua jenis penyu di Indonesia termasuk di provinsi Maluku telah dilindungi Undang-Undang, sehingga jika ada masyarakat yang memelihara, memburu dan menangkap atau memperjualbelikan maka hal itu merupakan perbuatan pidana.

Sesuai dengan ketentuan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, maka sanksi berupa pidana yakni ancaman penjara lima tahun dan denda 100 juta.

"Kita mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, menangkap atau memperjualbelikan hewan atau tumbuhan yang dilindungi, karena akan dikenakan ancaman penjara dan denda 100 juta," tandasnya.

Diakuinya, hasil pemantauan bahwa populasi penyu di Maluku populasi penyu masih cukup banyak, khususnya di Pulau Buru dan Kei serta sejumlah pulau lainnya di Maluku.

"Tetapi kita juga masih menjumpai adanya perburuan penyu baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk diperjualbelikan," kata Mukhtar. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar