Kamis, 31 Januari 2019

Selama 2018 Dinas PMPTSP Malra Terbitkan 777 Perizinan

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) selama tahun 2018 telah menerbitkan 777 izin untuk usaha-usaha masyarakat. Kepala Dinas PMPTSP Malra, Muhamad Tukloy mengatakan, di tahun 2018 didalam mengelola perizinan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya didelegasikan sebanyak 81 perizinan dan non perizinan. “Akan tetapi dilihat dari semua izin-izin yang ada di Malra itu baru dikelola sebanyak 16 perizinan, terdiri dari perizinan sebanyak 12 dan non perizinan sebanyak 4,” ujarnya di Langgur, Kamis (31/1).
Langgur, Malukupost.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) selama tahun 2018 telah menerbitkan 777 izin untuk usaha-usaha masyarakat.

Kepala Dinas PMPTSP Malra, Muhamad Tukloy mengatakan, di tahun 2018 didalam mengelola perizinan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya didelegasikan sebanyak 81 perizinan dan non perizinan.

“Akan tetapi dilihat dari semua izin-izin yang ada di Malra itu baru dikelola sebanyak 16 perizinan, terdiri dari perizinan sebanyak 12 dan non perizinan sebanyak 4,” ujarnya di Langgur, Kamis (31/1).

Dijelaskan Tukloy, kalau 12 perizinan itu adalah izin tentang minuman keras (miras), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin perikanan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha jasa konstruksi (IUJK), izin trayek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), izin kesehatan, izin lingkungan, izin pendidikan, izin lokasi, izin prinsip penanaman modal.

“Sedangkan non perizinan itu ada 4 yakni tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), tanda daftar industri (TDI) dan tanda daftar gudang (TDG), jadi seluruhnya ada 16 perizinan,” ungkapnya.

Menurut Tukloy, khusus untuk izin perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sudah ditarik ke provinsi, sehingga pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi izin membawa hasil perikanan.

“Kalau perizinan yang dikelola disini untuk meningkatkan PAD (dikenakan retribusi) itu ada 4 perizinan yakni izin Miras (minuman yang mengandung alkohol), IMB, izin Trayek dan IMTA, ini masuk dalam kategori izin tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sedangkan perizinan yang lainnya tidak dikenakan biaya (gratis),” tukasnya.

Tukloy menambahkan, sejak tahun 2015 hingga 2017, biasanya izin yang dikeluarkan mencapai 1700-1800 karena masih mengeluarkan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordinary), karena pada periode tersebut setiap izin usaha harus ada HO.

“Nantinya setelah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500 Tahun  2017 dan SE Gubernur Maluku Nomor 188.32-61 Tahun 2017 tentang Pencabutan HO, sehingga jumlah perizinan berkurang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, total perizinan yang diterbitkan Dinas PMPTSP Malra selama tahun 2018 sebanyak 777 izin yang terdiri dari izin Miras 31, SIUP 384, izin Perikanan 34, IMB 29, IUJK 19, izin Trayek 43, IMTA 2, izin Kesehatan 22, izin Lingkungan 6, izin Pendidikan 6, izin Lokasi 19, izin Prinsip 0, TDP 151, TDUP 17, TDI 15 dan TDG 0. (MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar