Sabtu, 25 Mei 2019

Perbaikan Rumah Warga Korban Bencana Di Malra capai 98%

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Mohtar Ingratubun mengatakan, sesuai laporan dari Sekretaris Ohoi (desa) Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Malra bahwa proses penyelesaian perbaikan perumahan warga masyarakat yang terkena dampak musibah angin puting beliung pada tanggal (5/6) kini sudah mencapai 98%.
Langgur, Malukupost.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Mohtar Ingratubun mengatakan, sesuai laporan dari Sekretaris Ohoi (desa) Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Malra bahwa proses penyelesaian perbaikan perumahan warga masyarakat yang terkena dampak musibah angin puting beliung pada tanggal (5/6) kini sudah mencapai 98%.

“Syukur alhamdulillah karena sampai hari ini kami sudah mendapat laporan dari  Sekretaris Ohoi bahwa penyelesaian perbaikan perumahan sudah mencapai 98%,” ujarnya di Langgur, Sabtu (25/5).

Dijelaskan Ingratubun, terkait dengan musibah angin puting beliung pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2019 di ohoi Ohoirenan, Bupati Malra dan juga instansi terkait yakni BPBD, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) serta Dianas Sosial (Dinsos) Malra, melakukan investigasi di lapangan yang dipimpin langsung oleh Bupati. Setelah melakukan investigasi, bupati kemudian memimpin rapat di rumah pejabat kepala ohoi setempat bersama dengan warga masyarakat yang terkena dampak angin puting beliung tersebut

“Bupati langsung menginstruksikan kepada instansi terkait baik BPBD, Dinas Perkim, Dinsos untuk segera dalam waktu satu minggu sudah harus mengambil tindakan cepat dalam rangka untuk penananganan perbaikan rumah warga itu,” ungkapnya.

Menurut Ingratubun, dari hasil investigasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Kaji Cepat secara maraton, berdasarkan kerusakan rumah yang dialami oleh masyarakat sesuai dengan kondisi riil di lapangan tercatat jumlah bangunan (rumah warga) yang rusak berjumlah 29 rumah.

“Kami dari BPBD langsung berkoordinasi dengan dinas Perkim untuk mensinkronkan data tersebut, sehingga data yang dikeluarkan itu valid berdasarkan kondisi riil, dan kemudian kita menganalisa tentang kerusakan itu, kemudian kita buatkan RAB dan Analisa,” tuturnya

Diungkapkan Ingratubun, sesuai dengan janji bupati yakni maksimal dalam jangka waktu satu minggu bantuan sudah harus disalurkan kepada korban untuk memperbaiki rumah, maka pihaknya melakukan negosiasi (permohonan) kepada Dinas Keuangan Malra untuk mengeluarkan sejumlah dana berdasarkan RAB yang telah diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp29.750.000.


“Dana tersebut dikelola oleh BPBD untuk membelanjakan bahan material lokal (kayu) maupun non lokal (semen, daun zenk, asbes dan paku) dan selanjutnya didistribusikan dengan menggunakan dua armada transportasi darat dari Elat ke ohoi Ohoirenan. Hari Sabtu (11/5) bantuan-bantuan tersebut disalurkan langsung kepada keluarga korban yang disertai dengan dokumentasi serta berita acara penerimaan yang dihadiri oleh seluruh penerima manfaat,” bebernya.

Ingratubun menandaskan, bahan-bahan material lokal dan non lokal yang dibelanjakan tersebut sesuai dengan RAB yang dikeluarkan oleh dinas PU, dan hal itu disampaikan langsung kepada semua warga sebelum saat bertatap muka sebelum penyerahan bantuan.

“Dalam tatap muka itu, kami sampaikan secara terbuka bahwa dana bantuan sebesar Rp29.750.000 setelah kami terima langsung kami keluarkan biaya pajak negara (PPh/PPN), dan dana yang ada kami belanjakan semuanya untuk pembelian bahan-bahan tersebut. Warga masyarakat menerima dengan senang hati, kami juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah ohoi setempat,” katanya.

Ingratubun menambahkan, paling lambat hari Senin (27/5) tim dari BPBD Malra akan menuju ke ohoi Ohoirenan untuk meninjau (memonitor) sekaligus mengambil data terkini tentang proses penyelesaian perbaikan rumah tersebut, agar warga yang terkena dampak itu bisa segera menempati rumah mereka.

“Data terkini (terakhir) itu untuk dilaporkan kepada Bupati sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana Tak Terduga yang dikeluarkan dari Kas Daerah kepada BPBD sebagai pelaksana teknis terhadap perbaikan rumah warga yang rusak akibat musibah angin puting beliung tersebut,” pungkasnya. (MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar