Jumat, 24 Mei 2019

Yogor Telenggen Lolos dari Hukuman Mati

Buletinnusa
Yogor Telenggen Lolos dari Hukuman Mati
Terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen mendapat pengawalan ketat oleh sejumlah personil polisi saat turun dari mobil tahanan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Manokwari. (Foto : PB News/Edi Musahidin)
Manokwari, -- Hakim memutuskan dakwaan pada terdakwa anggota KKB Papua, Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen, batal demi hukum.

Putusan itu dibacakan hakim ketua, Sony A.B. Loemoery, SH dalam sidang putusan di PN Manokwari, Rabu (22/5/2019).

Hakim berpendapat, dalam proses penyelidikan di Polda Papua Barat, ada prosedur hukum yang dilanggar penyidik. Salah satunya terdakwa saat diperiksa di penyelidikan Polisi tidak mendapat pendampingan hukum. Hakim lalu memutuskan terdakwa kembali kepada hukuman seumur hidup yang sebelumnya dijalankan terdakwa di Lapas Abepura.

Terkait putusan ini, terdakwa dan penasehat  hukumnya  menyatakan menerima. Pantauan Papua Barat News ini, sebelum sidang dimulai terdakwa Yogor terlihat mendapat pengawalan ketat oleh aparat gabungan dari Brimob Polda Papua Barat dan Polres Manokwari.

Baca ini: Seorang Napi atas Nama Maikel Ilintamon Dipukuli oleh Petugas Lapas Abe Hingga Tewas

Terdakwa Yogor dikeluarkan dalam mobil tahanan dengan mengenakan baju kuning dan wajahnya ditutupi masker. Kemudian terdakwa Yogor diantar masuk di ruang sidang PN Manokwari untuk menjalani sidang.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nabire,  Arnolda Awom yang dikonmasi pekerja pers usai sidang mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Apakah menerima atau melanjutkan banding, yang jelas masih ada waktu bagi kami untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” kata Arnolda.

Selanjutnya, mereka akan mengatur waktu untuk membawa kembali Yogor Telenggen untuk dikembalikan ke Lapas Abepura Jayapura, Papua. Tapi, Arnolda mengingatkan masih ada perkara lain yang akan dikenakan kepada terdakwa, menyusul pengembalian barang bukti atas kasus itu ke JPU.

Baca juga:
  1. Setelah Maikel Ilintamon, Disusul Selyus Logo Disiksa Hingga Tewas oleh Petugas Lapas Abepura
  2. Buchtar Tabuni Dinyatakan Bebas dari DPO Polisi

Copyright ©Papua Barat News "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar