Sabtu, 18 Mei 2019

Warinussy Sarankan Dewan Adat Papua Segera Gelar Konsolidasi Internal

Buletinnusa
Warinussy Sarankan Dewan Adat Papua Segera Gelar Konsolidasi Internal
Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Yan C Warinussy,SH.
Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy,SH memberi saran kepada Dewan Adat Papua (DAP) beserta semua komponen masyarakat asli Papua untuk segera lakukan konsolidasi internal.

Konsolidasi yang dimaksud Warinussy adalah perlu itu dilakukan demi mendesak Pemerintah Daerah di Tanah Papua dan pusat di Jakarta.

“Demi mendesak dilaksanakannya evaluasi total berdasarkan amanat pasal 78 UU RI No.21 Tahun 2001. Yaitu demi dilakukannya perubahan sesuai amanat pasal 77 UU Otsus dimaksud, agar memberi ruang dan kesempatan proteksi yang lebih luas bagi jati diri dan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diatur dan diakui di dalam amanat pasal 1 huruf t juncto pasal 43 UU RI No.21 Th.2001 tersebut,” kata Warinussy.

Menurutnya, desakan perubahan penting dilakukan, demi adanya penghormatan dan pemberdayaan bagi OAP sebagai subjek utama dari lahirnya UU otsus tersebut.

“Penghormatan dan Perlindungan bagi OAP mesti dilakukan dalam berbagai sektor kehidupan ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan hukum. Pada titik ini, saya memandang bahwa peran Gubernur di Provinsi Papua maupun di Papua Barat sangat urgen dan utama,” ungkap Warinussy dalam keterangan persnya yang diterima Jum’at, (17/5/2019).

Dia mengaku, desakan rakyat Papua tersebut, khususnya OAP tak akan ada artinya apabila Gubernur di Tanah Papua tidak tampil sebagai pengambil keputusan terdepan atas bebas tugas utamanya dalam aspek pemerintahan dan pembangunan.

“Yaitu berkenaan dengan status Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai daerah istimewa dengan status otonomi khusus. Perbandingan dengan apa yang terjadi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam memberi perlindungan bagi rakyatnya, sudah seharusnya diikuti dan direalisasikan secara bijak oleh kedua Gubernur di Tanah Papua,” ujarnya.

Warinussy juga mengingatkan bahwa, amanat pasal 32 UU Otsus Papua agar dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc menjadi hal yang urgen dan mendesak. Karena badan negara berdasarkan UU Otsus tersebut kehadirannya diperlukan demi membantu efektifitas pelaksanaan hukum di Tanah Papua.
“Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa jika Komisi Hukum Ada Hoc ini dibentuk di Papua maupun Papua Barat maka hambatan selama ini berkenaan dengan proteksi bagi jati diri dan hak-hak dasar OAP dapat segera diatasi,” tutur Warinussy.

Dia lalu mengatakan peran utama adalah di MRP Papua dan Papua Barat bersama seluruh komponen rakyat Papua untuk mendesak pemerintah daerah dan pusat agar Komisi Hukum Ad Hoc dapat segera dibentuk di tahun 2019 ini.


Copyright ©Oridek News "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar