Kamis, 16 Mei 2019

TNI Tangkap Tentara Revolusi West Papua Berpangkat Mayor Jenderal

Buletinnusa
TNI Tangkap Tentara Revolusi West Papua Berpangkat Mayor Jenderal
7 anggota organisasi Tentara Revolusi West Papua dan 1 berpangkat mayor jenderal ditangkap Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH. (Dok: Satgas Pamtas Yonif PR328/DGH)
Jayapura -- Setelah menangkap enam orang anggota Tentara Revolusi West Papua (TRWP), Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH kembali berhasil menangkap delapan orang, salah satunya diketahui merupakan tokoh penting TRWP.

Komandan Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, mengatakan penangkapan bermula saat rombongan anggota TRWP melintasi Pos Penjagaan Satgas Yonif PR 328/DGH di Skouw, Distrik Muara Tami, pada Minggu (12/5).

Anggota TRWP itu, ujar Erwin, datang dari arah Papua Nugini menuju Jayapura. Kemudian mereka diperiksa petugas jaga sesuai prosedur tetap saat melewati pos penjagaan. Dari hasil pemeriksaan itulah ditemukan kartu identitas anggota TRWP dalam tas mereka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, salah satunya merupakan tokoh penting berpangkat mayor jenderal," kata Erwin, Senin (13/5).

Selain itu, Erwin mengungkapkan ditemukan juga dokumen kegiatan TRWP yang dilakukan di Papua Nugini. Kartu Tanda Anggota (KTA) TRWP dan dokumen tersebut disita sebagai barang bukti, selain itu petugas juga menyita laptop yang berisi video kegiatan TRWP dan sejumlah dokumen lainnya.

"Tokoh penting yang kami tangkap berperan sebagai penggalang dana untuk mendukung kegiatan organisasi TRWP,” ujar Erwin.

Dia menyebut delapan simpatisan TRWP itu berinisial MW (50) sebagai pimpinan rombongan, YT (40), MW (27), EW (49), HT (40), FW (46), dan BU (46). Saat itu Erwin menjelaskan kepada mereka bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia, serta pemerintah sudah berupaya membangun Papua.

"Semua masih kita dalami dan akan berkoordinasi dengan satuan atas untuk ditindaklanjuti,” tutur Erwin. (Liza)


Posted by: Admin
Copyright ©Kumparan "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar