Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon menerapkan sistem "jemput bola" layanan pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di rumah sakit.
Kepala Dispendukcapil Ambon Marsella Haurissa di Ambon, Minggu (29/10), mengatakan, pihaknya menerapkan inovasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan.
"Inovasi yang dilakukan melalui program Tapalang yakni semua anak yang lahir di rumah sakit, tidak boleh pulang tanpa membawa akta kelahiran," katanya.
Program tapalang, katanya telah diterapkan di sejumlah rumah sakit di kota Ambon di antaranya rumah sakit Sumber Hidup dan Bhakti Rahayu dan nantinya akan dilakukan kerja sama dengan rumah sakit lain yang melayani persalinan.
"Kita berupaya semua bayi yang lahir langsung mendapatkan akta kelahiran secara gratis. Prosesnya pun juga sangat cepat, sehingga saat pasien dan bayi pulang bisa membawa langsung akte kelahirannya," ujarnya.
Dijelaskannya, program tersebut bertujuan agar bayi yang baru lahir terlindungi hak sipil. Program ini juga merupakan bagian tertib administrasi kependudukan berupa akta kelahiran pada usia 0-18 tahun.
Pihaknya berupaya agar nantinya layanan ini menjangkau seluruh rumah sakit di kota Ambon yang melayani persalinan baik pemerintah maupun swasta.
"Upaya ini diharapkan tidak ada lagi warga kota Ambon yang tak memiliki akte kelahiran, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepuasan," tandasnya.
Marsella menambahkan, upaya yang dilakukan pihaknya merupakan bukti komitmen yang sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon untuk melayani masyarakat dalam bidang kesehatan dan kependudukan.
"Kami telah berkomitmen untuk melayani masyarakat dari lahir hingga meninggal, selain melayani kelahiran anak dengan akta kelahiran, kami juga berupaya agar warga yang meninggal juga mendapatkan akta kematian secara tepat waktu," katanya. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar