Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara (Malra), menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Pengantar Nota Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2017, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Malra, Langgur, Kamis (26/10).
Bupati Malra, Anderias Rentanubun, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Yunus Serang, mengatakan, sesuai arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka sebelum membahas Perubahan APBD setiap tahun berkenan, maka Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) wajib menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD.
“KUPA dan PPAS dimaksud telah memberikan gambaran tentang beberapa keadaan yang berkembang, sehingga perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun 2017, antara lain bahwa telah terjadi perubahan perkiraan peningkatan Pendapatan Daerah,” ujarnya.
Menurut Rentanubun, dalam Ranperda tentang Perubahan APBD total Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan dalam APBD Tahun 2017 sebesar Rp937,95 miliar, dalam Perubahan APBD ini meningkat menjadi Rp978,83 miliar, atau meningkat sebesar 4,36 persen.
“Peningkatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelumnya ditargetkan Rp39,25 miliar, dalam Perubahan APBD ini menjadi Rp51,34 miliar; Dana Perimbangan sebelumnya dirancang Rp692,72 miliar menjadi Rp698,99 miliar; Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebelumnya ditargetkan sebesar Rp205,98 miliar menjadi Rp228,48 miliar,” ungkapnya.
Rentanubun katakan, meningkatnya pendapatan daerah dari komponen PAD diperkirakan sebesar 30,82 persen yang bersumber dari peningkatan Pajak Daerah sebesar 11,53 persen, dan Lain-Lain PAD Yang Sah sebesar 57,64 persen. Pada komponen Dana Perimbangan, kenaikan pendapatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 25,20 persen. Sedangkan peningkatan pada komponen Lain-Lain PAD Yang Sah terjadi pada Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi.
“Terjadi penurunan pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 6,77 persen, dari semula Rp514,34 miliar menjadi Rp479,52 miliar yang disebabkan oleh perubahan kebijakan keuangan nasional. Perubahan-perubahan tersebut sebenarnya didorong oleh kondisi obyektif keuangan dan kebutuhan yang berkembang di daerah, yang perlu segera tertangani secara financial melalui kebijakan anggaran,” tandasnya.
Dijelaskan Rentanubun, dalam Perubahan Anggaran ini, Total Belanja Daerah mengalami penyesuaian, yaitu dari semula dianggarkan dalam APBD Tahun 2017 sebesar Rp963,51 miliar akan meningkat sebesar Rp90,07 miliar atau 9,35 persen menjadi Rp1,05 triliun. Penyesuaian Total Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung yang semula dirancang sebesar Rp495,08 miliar meningkat menjadi Rp517,90 miliar, dan Belanja Langsung yang semula dirancang sebesar Rp486,42 miliar meningkat menjadi Rp535,68 miliar.
“Bagian terbesar dari penambahan belanja tersebut adalah untuk mengakomodir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun sebelumnya, dengan kegiatan-kegiatan lanjutan atau luncurannya. Selain itu, untuk menampung kebutuhan alokasi belanja yang bersifat mendesak, yang harus ditampung dalam Perubahan Anggaran ini, yang sebelumnya tidak dapat diprediksi sehingga belum dianggarkan dalam APBD Tahun 2017, kebutuhan seperti tambahan Dana Hibah kepada KPUD, PANWASLU Kabupaten Malra dan pengamanan dalam rangka penyelenggaraan Pemilukada,” katanya.
Rentanubun menambahkan, kebutuhan mendesak dan prioritas lainnya yang kemudian muncul dalam perjalanan penganggaran tahun ini seperti di bidang Pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS); bidang Kesehatan berupa penyesuaian belanja program kemitraan Badan Layanan Umum Rumah Sakit dan JKN; Penganggaran program Rekonstruksi Pasca Bencana; Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan lain-lain.
“Pembiayaan Daerah sebelum Perubahan APBD ini ditargetkan sebesar Rp25,55 miliar yang merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan Rp31,55 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp6 miliar. Dalam perubahan Anggaran ini, Pembiayaan Daerah dirancang Rp74,75 miliar adalah selisih dari Penerimaan Pembiayaan Rp81,06 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp6,25 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran berkenan dirancang nihil, dan rincian jelasnya dapat dicermati pada materi batang tubuh anggaran yang akan segera disampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat,” pungkasnya. (MP-11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar