Minggu, 29 Oktober 2017

DKP Bengkulu Identifikasi Nelayan Bawah Umur dan Putus Sekolah


BENGKULU, LAMPUNGUPDATE.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengidentifikasi anak-anak putus sekolah dan masih di bawah umur yang diduga bekerja sebagai nelayan di daerah ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Arif Isnawan, di Mukomuko, mengatakan, anak-anak itu belum boleh jadi nelayan. "Anak di bawah umur belum diperbolehkan bekerja sebagai nelayan," kata Arif Isnawan, Minggu.

Pihaknya, ujar dia, telah menerima laporan terkait sejumlah anak di daerah ini yang telah putus sekolah, berstatus di bawah 17 tahun, tetapi bekerja sebagai nelayan. Sampai sekarang instansinya belum mempunyai data atau identitas keseluruhan anak-anak yang bekerja sebagai nelayan.

Dia menyebut, memang ada sejumlah nelayan yang diusulkan menerima bantuan asuransi dari pemerintah pusat yang tidak memenuhi persyaratan karena karena belum cukup umur, atau berusia di bawah 17 tahun.

Penanganan permasalahan anak di bawah umur yang bekerja sebagai nelayan di daerah tersebut, kata dia, merupakan kewenangan dari kantor tenaga kerja setempat. Ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar