Senin, 30 Oktober 2017

Sudah Terciduk, Akhirnya Admin Suaranews Minta Maaf. Jawaban Akbar Faisal Tak Terduga


Foto: Tersangka Fajar Agustanto (baju biru) dipertemukan dengan Akbar Faisal. (Tsarina-detikcom)


Infoteratas.com -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Akbar Faisal menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik media, Suara News, Fajar Agustanto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut Akbar dikonfrontir dengan Fajar.

"Siang ini saya pemeriksaan lanjutan pada Akbar Faisal yang laporkan tindak pidana penistaan. Pemeriksaan sudah selesai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Dirtipid Siber, Tanah Abang, Senin (30/10/2017).
Sementara itu, Akbar mengaku permasalahannya dengan Fajar sudah jelas setelah dikonfrontasi.

"Proses pemeriksaan terhadap saya sebagai saksi korban sudah clear (jelas), seperti teman-teman tahu saya melaporkan berbagai pihak yakni Rakyat Bersuara, Publik News, akun Twitter Intelektual Jadul yang menggunakan nama akun @platoid," ungkap Akbar.

Menurut Akbar, pihak yang dilaporkannya tersebut merupakan para pemain lama dalam menyebarkan konten berbau pencemaran nama baik.
Sebelumnya Polisi menangkap Fajar Agustanto yang melalui laman Suara News memposting pemberitaan pada tanggal 4 September 2017 yang diantaranya berjudul:

"Akbar Faisal memiliki Uang Simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN"

"Akbar Faisal memiliki simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar"

"Akbar Faisal penikmat duit Haram E-KTP"

Serta pemberitaan bahwa Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar penuh emas.
"Tersangka telah ditangkap dan diamankan dari kediamannya di Jl. Suromulang dalam V Kel. Surodinawan Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur," ujar Karo Penmas, Rikwanto melalui keterangan tertulis.

Tersangka telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.

Barang bukti yang disita dan diamankan dalam penangkapan tersebut diantaranya tujuh buah Hard Disc, dua buah ponsel merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan BRI, dua buah buku tabungan BRI atas nama istri tersangka, Indhi Ery Dhani yang telah digunakan untuk transfer pembayaran domain.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya di Polsek Prajurit Kulon Polres Kota Mojokerto," kata Rikwanto.

Fajar pernah mendapatkan peringatan dari Polda Jatim dan sempat diam dari aktifitas pengolahan hoax dan berita fitnah namun kemudian aktif lagi.

Fajar Agustanto juga adalah pengurus PKS Mojokerto bidang Polhukam.

Selain Suara News, Akbar Faizal juga melaporkan dua portal berita lainnya yakni 'Publik News' dan 'Rakyat Bersuara' dan juga satu akun twitter bernama 'Intelektual Jadul' dengan ID '@plato_id' yang membuat berita fitnah tersebut.


Dua portal lainnya dan akun @plato_id sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran Tim Cyber Bareskrim dibawah kendali Kombes Pol Irwan Anwar.

Dikonfrontir dengan Akbar Faisal, Admin Suaranews Minta Maaf

Bareskrim mempertemukan anggota DPR Akbar Faisal dengan pemilik portal online suaranews, Fajar Agustanto. Tersangka Fajar meminta maaf kepada Akbar dalam konfrontir itu.

"Jadi tadi saya dikonfrontir dengan bapak Fajar ini. Pak Fajar sudah meminta maaf, saya maafkan," ucap Akbar di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

AKbar menyampaikan itu dalam konferensi pers usai konfrontir. Tersangka Fajar juga dihadirkan dalam konferensi pers itu.

Meski telah memaafkan, Akbar menilai proses hukum harus tetap berjalan. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik agar bisa diusut hingga tuntas. Akbar menganggap apa yang telah dilakukan oleh Fajar telah merusak kehormatan dan harga dirinya.

"Meskipun saya dan keluarga saya menderita karena dituding hal-hal tidak benar, tetapi saya maafkan. Tapi selebihnya biarkan proses hukum berjalan. Karena sudah masuk ranah hukum," ujar politikus Partai Nasional Demokrat tersebut.

Pada konfrontasi tersebut, Akbar Juga menanyakan apa motif tersangka menyebarkan berita fitnah dan hoaks di portalnya. Hingga saat ini, keterangan yang didapat dari tersangka Fajar masih sebatas motif pribadi. Namun, pihak kepolisian masih akan terus mendalaminya.

"Sejauh ini motif pribadi, tidak ada motif-motif lain. Dia hanya meneruskan berita yang disadur dari portal lain. Kita dalami apakah demikian atau ada motif lain," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di lokasi yang sama. (detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar