Sabtu, 28 Oktober 2017

Konsumsi Rombongan Menteri Tidak Capai Rp35 Juta

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Total pembayaran makan dan minum rombongan menteri sekitar 150 orang pada tahun 2015 lalu tidak mencapai Rp35 juta, sedangkan uang yang disetorkan bendahara dan PPTK Dinas Kominfo Maluku kepada tim PKK provinsi senilai Rp30 juta. "Kalau target biaya makan/minum untuk satu orang sekitar Rp80.000 berupa prasmanan ditambah makanan pembuka lalu dikalkulasikan dengan jumlah tamu yang hanya sekitar 150 orang maka nilainya hanya Rp12 juta, dan tentunya ada kelebihan anggaran," kata majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (27/10).
Ambon, Malukupost.com - Total pembayaran makan dan minum rombongan menteri sekitar 150 orang pada tahun 2015 lalu tidak mencapai Rp35 juta, sedangkan uang yang disetorkan bendahara dan PPTK Dinas Kominfo Maluku kepada tim PKK provinsi senilai Rp30 juta.

"Kalau target biaya makan/minum untuk satu orang sekitar Rp80.000 berupa prasmanan ditambah makanan pembuka lalu dikalkulasikan dengan jumlah tamu yang hanya sekitar 150 orang maka nilainya hanya Rp12 juta, dan tentunya ada kelebihan anggaran," kata majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (27/10).

Pertanyaan majelis hakim tipikor disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Kasubag Rumah Tangga pada bagian Protokoler Setda Maluku, Vibra Bremeer sebagai saksi atas terdakwa dugaan korupsi dana proyek E Government dan proyek penguatan jaringan tahun 2015, Irahim Sangaji.

Saksi mengakui kalau alokasi dana khusus untuk melayani tamu-tamu pemprov ada pada bagian umum Setda Maluku, namun dirinya menyatakan tidak mengetahui ada penyediaan uang Rp30 juta dari Diskominfo.

Kemudian biaya makan dan minum yang disetorkan pemprov sebagai uang panjar kepada pihak catering sebesar Rp5 juta dan sisanya Rp30 juta disetorkan bendahara Dinas kominfo, Megi Lekatompessy serta Erni Sopalatu selaku PPTK.

Majelis hakim mengingatkan agar setiap pimpinan SKPD tidak dibebankan untuk menyiapkan anggaran khusus bagi pembiayaan konsumsi rombongan pejabat negara yang berkunjung ke daerah.

"Kalau tidak ada anggaran khusus lalu yang diambil adalah uang proyek maka yang menanggung resiko adalah kepala dinasnya, apalagi selama ini tidak ada keluhan atau komplain dari pimpinan SKPD," kata majelis hakim.

Majelis hakim juga memeriksa bendahara tim PKK Provini Maluku, Halima Soamel yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ekar Hayer sebagai atas terdakwa Ibrahim Sangaji yang merupakan mantan Kadis Kominfo.

Saksi mengaku menerima uang Rp30 juta dari Erni Sopalatu dan Megi Lekatompessy di pandopo gubernuran Mangga Dua Ambon untuk pembayaran catering rombongan menteri.

Bendahara dan PPTK Diskominfo awalnya menemui ketua tim PKK provinsi, Rety Assagaff namun dipenuhi kesibukan sehingga mereka diarahkan menemui bendahara PKK untuk menyerahkan uang Rp30 juta.

Namun saksi Halima mengaku tidak mengetahui dana Rp30 juta yang disetor untuk pembayaran catering itu berasal dari uang proyek E Government atau proyek penguatan jaringan milik dinas kominfo.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan JPU Kejati Maluku. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar