Selasa, 19 Maret 2019

Bawaslu Diminta Deteksi Berbagai Pelanggaran Caleg

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Bawaslu Maluku diminta untuk selalu sigap dalam mendeteksi berbagai potensi kejadian pelanggaran yang dibuat para calon anggota legislatif periode 2019-2024. "Perlu dideteksi berbagai pelanggaran yang dilakukan para oknum caleg tertentu yang ingin menggunakan segala cara untuk bisa menang dalam pemilu legislatif tanggal 17 April mendatang," kata anggota Komisi A DPRD Maluku, Chriatian Leinitu di Ambon, Senin (18/3).
Ambon, Malukupost.com - Bawaslu Maluku diminta untuk selalu sigap dalam mendeteksi berbagai potensi kejadian pelanggaran yang dibuat para calon anggota legislatif periode 2019-2024.

"Perlu dideteksi berbagai pelanggaran yang dilakukan para oknum caleg tertentu yang ingin menggunakan segala cara untuk bisa menang dalam pemilu legislatif tanggal 17 April mendatang," kata anggota Komisi A DPRD Maluku, Chriatian Leinitu di Ambon, Senin (18/3).

Penegasan Leinitu disampaikan dalam rapat kerja komisi dengan Bawaslu, KPU, dan mitra terkait dipimpin Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans.

Menurut dia, siapa pun calon legislatifnya namun kalau kedapatan melakukan pelanggaran saat masa kampanye misalnya, maka Bawaslu harus mengambil tindakan tegas.

"Jangan ada kerjasama dengan caleg yang memiliki banyak uang dan ingin menang dalam bentuk meraih dukungan suara terbanyak dengan segala cara untuk lolos sebagai anggota legislatif untuk periode lima tahun mendatang," tegas Leinitu yang juga mantan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku ini.

Dia juga mengingatkan sebagai lembaga pengawas pemilihan umum maka Bawaslu dan seluruh perangkatnya sampai di tingkat bawah tidak perlu merasa takut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Meski pun tidak menyebut contoh kasus caleg yang diduga telah melakukan pelanggaran saat masa kampanye, namun ada dua oknum caleg di Kabupaten Seram Bagian Barat yang mendatangi sejumlah desa dengan melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara.

Sayangnya salah satu oknum caleg yang diketahui merupakan anak Bupati SBB ini bersama seorang rekannya ini bersama ASN yang terlibat dalam kampanye dinyatakan tidak cukup bukti oleh Gakumdu setempat.

Kasus lainnya adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang oknum caleg DPR RI asal Maluku yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku namun rencananya kasus tersebut akan dihentikan juga. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar