Rabu, 20 Maret 2019

Jaksa KPK Tuntut Supervisor Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut supervisor kantor pelayanan pajak pratama Ambon, Sulimin Ratmin yang menjadi terdakwa kasus suap pajak perorangan selama lima tahun penjara. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar pasal 12 huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU KPK, Ni Nengah Gina Saraswati dan Nur Haris Arhadi di Ambon, Selasa (19/3).
Ambon, Malukupost.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supervisor kantor pelayanan pajak pratama Ambon, Sulimin Ratmin yang menjadi terdakwa kasus suap pajak perorangan selama lima tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar pasal 12 huruf A Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU KPK, Ni Nengah Gina Saraswati dan Nur Haris Arhadi di Ambon, Selasa (19/3).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Rony Felix Wuisan (hakim karier) serta Bernard Panjatian, dan Jefry Yefta Sinaga (hakim adhoc tipikor) selaku hakim anggota.

JPU KPK juga menuntut terdakwa divonis membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan hukuman tambahan berupa membayar uang tambahan sebesar Rp60 juta.

"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan," kata JPU KPK.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara, serta belum pernah dihukum.

JPU KPK mengatakan, karena unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 sebagai dakwaan primer telah terbukti maka tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya.

Unsur-unsur dimaksud adalah posisi terdakwa selaku pegawai negeri penyelenggara negara, kemudian terdakwa menerima suap baik secara langsung maupun melalui rekening bank milik anaknya Eki Yeniawati dari seorang wajib pajak bernama Anthony Liando.

Terdakwa juga diperkenalkan oleh Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba dengan Anthony Liando di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Ambon untuk mengatur penghitungan pajak wajib pajak perseorang milik Anthony Liando selaku pemilik Toko Angin Timur.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar