Senin, 18 Maret 2019

Tertundanya Pelantikan Gubernur Maluku Pengaruhi Pelaksanakan APBD

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae mengatakan, belum dilantiknya pasangan gubernur-wagub terpilih Irjen Pol (Purn) Murad Ismail-Barnabas Orno oleh Presiden akan berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD 2018 di daerah ini. "Yang pertama berkaitan dengan soal agenda pemerintahan, DPRD punya sikap dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melaksanakan APBD tahun 2018 karena sampai sekarang belum dijalankan dan tentunya akan berdampak pada perekonomian masyarakat," kata Edwin di Ambon, Minggu (17/3).
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae mengatakan, belum dilantiknya pasangan gubernur-wagub terpilih Irjen Pol (Purn) Murad Ismail-Barnabas Orno oleh Presiden akan berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD 2018 di daerah ini.

"Yang pertama berkaitan dengan soal agenda pemerintahan, DPRD punya sikap dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melaksanakan APBD tahun 2018 karena sampai sekarang belum dijalankan dan tentunya akan berdampak pada perekonomian masyarakat," kata Edwin di Ambon, Minggu (17/3).

Hampir dapat dipastikan bahwa sebagian besar uang yang beredar di Maluku ini adalah uang yang berasal dari proyek-proyek pemerintah, lalu kalau proyek dan program pemerintah tidak dijalankan, maka dia akan berdampak pada tingkat kemiskinan, inflasi, pendapatan masyarakat, dan juga persoalan lainnya.

Sehingga sikap DPRD adalah mendorong pemerintah daerah segera melaksanakan program pemerintah dalam bentuk segera melakukan pelelangan proyek dan sebagainya.

Terkait dengan penundaan pelantikan, kata Edwiwn, tentunya DPRD menyesali hal itu dan sikap legislatif kalau bisa secepatnya pasangan gubernur/wagub terpilih Murad Ismail-Abas Ono dilantik.

"Sampai dengan hari ini, kami sudah mendapatkan surat dari Mendagri terkait penunjukan resmi Sekda sebagai Pejabat gubernur, dan dalam salah satu diktumnya itu dinyatakan bahwa menunggu jadwal pemerintah pusat untuk pelantikan," ujarnya.

Jabatan Plh ini hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari gubernur saja tetapi tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang berdampak strategis terhadap pemerintahan, organisasi, atau pun alokasi anggaran.

Dalam arti bahwa Plh gubernur tidak bisa untuk mengangkat dalam jabatan melakukan rotasi, atau membuat kebijakan yang berdampak terhadap alokasi anggaran. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar