Senin, 18 Maret 2019

Pelaku Curanmor Dan Jambret Jalani Pemeriksaan

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SAY (17) bersama dua pelaku pencurian dengan modus jambret masing-masing AKL alias dade dan IN alias Cano masih menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Ambon dan Pp Lease. "Para pelaku tindak pidana pencurian ini ditangkap polisi sejak Jumat, (15/3) secara bersamaan pada lokasi yang berbeda," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu (17/3).
Ambon, Malukupost.com - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SAY (17) bersama dua pelaku pencurian dengan modus jambret masing-masing AKL alias dade dan IN alias Cano masih menjalani pemeriksaan di penyidik Polres Ambon dan Pp Lease.

"Para pelaku tindak pidana pencurian ini ditangkap polisi sejak Jumat, (15/3) secara bersamaan pada lokasi yang berbeda," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu (17/3).

Tersangka SAY diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama sejumlah rekannya pada lima lokasi berbeda di Pulau Ambon, sedangkan Dade serta Cano telah menjambret telepon genggam milik orang lain pada lima lokasi berbeda.

Menurut Julkisno, pada hari Jumat (15/3), 2019 sekitar pukul 08:40 WIT, bertempat di Polsek Baguala, tujuh personil Buser Polres Ambon dipimpin Aiptu Azhari Lallo bersama Kanit Reskrim Polsek Baguala Bripka Syarif Sanaky berhasil mengamankan SAY.

"Yang bersangkutan diduga sebagai seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH Pidana karena sebelumnya sudah ada laporan polisi No:LP/102/II/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 04 February 2019 dan LP/23/III/2019/Mal/Sek Baguala, tanggal 15 Maret 2019," katanya.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat operasi tersangka untuk mencuri kendaraan motor milik orang lain diantaranya Dusun Larier, Desa Passo RT. 041/009 Kecamatan Baguala Kota Ambon sesuai LP Nomor : 23 Bulan Maret 2019.

Kemudian di Dusun Amalatuei Komplek Banda Desa Suli RT. 18 Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah sesuai LP Nomor : 102 Bulan February, Desa Passo RT 019/04 Kecamatan Baguala Kota Ambon, dan sebuah tempat kos Rumah Tingkat Dusun Larier Lorong Galon Desa Passo RT 042/009.

"Pelaku juga diduga yang mencuri satu unit sepeda motor milik seorang anggota Polri saat diparkir di tepi jalan Desa Halong Komplek Halong Tanah Merah Kecamatan Baguala," kata Julkisno.

Dari lima sepeda motor yang dicuri, polisi berhasil menyita tiga unit ranmor untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Untuk LP Nomor 23 Bulan Maret 2019 di Polsek Baguala, pelapornya adalah Daniel Tuhilatu (67), sedangkan pemilik sepeda motor lainnya yang dicuri pelaku adalah Dany Toumahuw (50), Sanny Suripatty (24), James Sinay (18), Firman Djati, anggota Polri pada SPN Passo.

"Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya dibantu beberapa temannya dan dilakukan pada waktu dinihari dengan modus menyambung kabel ranmor untuk menghidupkan mesin," katanya.

Sedangkan untuk tersangka Dade dan Cano diringkus empat personil piket Buser yang dipimpin oleh Aipda Ridwan Gani, sedangkan satu rekan pelaku masih melarikan diri. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar