Senin, 18 Maret 2019

Dua Oknum Anggota BNNP Maluku Dituntut 3,5 Tahun

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury, dua oknum anggota BNNP Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ela Ubleuw. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Senin (18/3).
Ambon, Malukupost.com - Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury, dua oknum anggota BNNP Maluku yang menjadi terdakwa kasus narkoba golongan satu jenis sabu dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ela Ubleuw.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Senin (18/3).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Philip Panggalila dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena mereka adalah anggota BNNP dan seharusnya membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Andre dan Alfred awalnya ditangkap bersama Ronaldo Lekahena oleh tim gabungan BNNP Maluku bersama Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 5 Agustus 2018 lalu atas laporan seorang informan.

Ronaldo Lekahena sendiri diproses hukum dalam berkas terpisah dan sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon, sedangkan JPU Kejari Ambon Ingrid Louhenapessy sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa Andre dan Alfred, Abdulbasir Rumagia mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari Kliennya dihubungi Ronald Lekahena yang mengatakan ada satu paket barang mencurigakan di kantor JNE tetapi tidak pernah dijemput penerima barang.

"Saat barang dijemput terdakwa, mereka berembuk mau membuka bingkisan paket ini dimana, lalu mereka menghubungi Andre dan Ronaldo yang buka barang bukti," katanya.

Kemudian perkara ini juga ditangani beberapa orang dan terakhir barang bukti yang awalnya lima paket ganja tetapi tersisa tiga paket sehingga dalam persidangan, majelis hakim berpendapat dua paket yang lain dipakai untuk uji sampel.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar