Kamis, 21 Maret 2019

Pelupessy : Perlu Ada Perda Untuk Perlindungan Masyarakat Adat

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Dr. Piter Pelupessy, menyatakan miris sekali sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait masyarakat adat. Padahal sebagai negeri adat, sepatutnya harus ada peraturan daerah yang ditetapkan dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Menurutnya, dalam UUD 1945 sudah menyebutkan, mengakui eksistensi dari pada Masyarakat Adat. Namun sayangnya sampai saat ini belum diimplementasikan di tingkat daerah, yang ditetapkan dalam Perda. “Bagaimana kita mau pakai sebuah mekanisme untuk merawat masyarakat adat padahal aturan main kebawah ini belum diatur, itu persoalan yang kita hadapi di negara kita ya seperti itu,”ujarnya dalam diskusi publik tentang Merawat Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Daerah Kepulauan, di Ambon, Kamis (21/3)
Ambon, Malukupost.com - Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Dr. Piter Pelupessy, menyatakan miris sekali sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait masyarakat adat. Padahal sebagai negeri adat, sepatutnya harus ada peraturan daerah yang ditetapkan dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat.

Menurutnya, dalam UUD 1945 sudah menyebutkan, mengakui eksistensi dari pada Masyarakat Adat. Namun sayangnya sampai saat ini belum diimplementasikan di tingkat daerah, yang ditetapkan dalam Perda. 

“Bagaimana kita mau pakai sebuah mekanisme untuk merawat masyarakat adat padahal aturan main kebawah ini belum diatur, itu persoalan yang kita hadapi di negara kita ya seperti itu,”ujarnya dalam diskusi publik tentang Merawat Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Daerah Kepulauan, di Ambon, Kamis (21/3)

Pelupessy katakan, Undang-undang perlindungan masyarakat adat sangat dibutuhkan selain itu diperlukan peraturan-peraturan daerah yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat. 

“Hidup manusia termasuk masyarakat adat, dan kita harus membentenginya, sehingga jangan sampai perubahan yang masuk dari luar dengan berbagai macam cara yang dilakukan pada saat ini, bisa merombak tatanan kehidupan masyarakat adat,”ungkapnya.

Dijelaskan Pelupessy, sebagai pendukung adat harus saling mengingatkan, mengoreksi sehingga apa yang bisa dilindungi sebagai identitas orang adat itu yang harus dipakai. Namun kalau terbawa saja oleh arus perubahan maka semua akan berubah, dan berubahnya itu tidak ada punya arah.

“Namun sebagai pendukung adat, pendukung kebudayaan, pendukung masyarakat adat, kita peduli tentang kondisi perubahan yang terjadi maka kita bisa waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan yang nanti mendatangkan perubahan yang sampai merubah tatanan masyarakat adat,”tandasnya.

Pelupessy berharap, pemerintah dan legislatif (DPR) agar bisa bekerjasama melahirkan tentang peraturan daerah mengenai perenungan masyarakat adat.

“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur itu semua orang raci kuah saja. Tapi kalau ada aturan main pasti semuanya berjalan sesuai hukumnya,”pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar