Senin, 18 Maret 2019

Dishub Ambon Rampingkan Trayek Angkot

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon akan melakukan perampingan sejumlah trayek angkutan kota (angkot) yang beroperasi di ibu kota provinsi Maluku. Plt Kepala Dinas Perhubungan Ambon, Robby Sapulette, di Ambon, Senin (18/3), mengatakan, perampingan trayek angkot merupakan penertiban layanan angkutan ke seluruh kawasan. "Dalam waktu dekat kita akan melakukan perampingan trayek, menunggu surat keputusan Wali Kota Ambon, Richard
Ambon, Malukupost.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon akan melakukan perampingan sejumlah trayek angkutan kota (angkot) yang beroperasi di ibu kota provinsi Maluku.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Ambon, Robby Sapulette, di Ambon, Senin (18/3),  mengatakan, perampingan trayek angkot merupakan penertiban layanan angkutan ke seluruh kawasan.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan perampingan trayek, menunggu surat keputusan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy," katanya.

Menurut dia, sosialisasi perampingan trayek telah dilakukan dengan pemilik angkot, implementasinya menunggu SK Wali Kota Ambon dan akan dilakukan bersama koordinator jalur, Organda, Satlantas Polres Ambon dan Ditlantas Polda Maluku.

Upaya ini dilakukan mengingat operasional trayek di kota Ambon sejak 2008, sementara setiap tahun mengalami perubahan terkait pola aliran lalu lintas.

"Di Ambon terdapat 63 trayek angkot, jumlah ini sangat banyak untuk kota kecil sehingga harus dilakukan perampingan," ujar Robby.

Dia menjelaskan, perampingan angkot merupakan hal prioritas yakni terkait usia layanan kendaraan yang beroperasi.

Saat ini lanjutnya, kendaraan yang beroperasi di kota Ambon usianya mencapai 30 tahun, karena itu selain melakukan perampingan trayek juga akan dilakukan penertiban batas usia angkot.

"Kendaraan yang sudah 30 tahun masih beroperasi, kondisi kendaraan sudah tidak layak akan kita tertibkan dengan membatasi masa layanan angkot diatas 15 tahun," katanya.

Dia mengemukakan, kendaraan tersebut akan dialihfungsikan menjadi angkutan pribadi atau dibawa keluar kota Ambon seperti ke pulau Seram atau Buru dan pulau lainnya.

"Yang jelas kendaraan diatas 15 tahun tidak boleh dioperasikan lagi di kota Ambon. Setelah selesai tahapan Pemilu pada 17 April 2019, maka kita akan melakukan upaya perampingan trayek," tandas Robby. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar