Senin, 18 Maret 2019

Timpora se-Kabupaten Malteng Resmi Dikukuhkan

Buletinnusa
Masohi, Malukupost.com - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan tingkat Kecamatan se Kabupaten Malteng resmi dibentuk dan dikukuhkan oleh Bupati Tuasikal Abua di Lounussa Beach Resort pada, Senin, (18/3). Pengukuhan ini dihadiri oleh kepala Imigrasi kelas I TPI Ambon, kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dan sejumlah pimpinan OPD serta camat se-kabupaten Maluku Tengah. Bupati Malteng Tuasikal Abua dalam sambutannya yang dibacakan Assisten II Setda Malteng M. Bahrum Kalauw mengatakan, pembentukan dan pengukuhan Tim PORA tingkat Kabupaten Maluku Tengah dan Tim PORA Kecamatan se Maluku Tengah merupakan bagian integral yang penting untuk mengoptimalkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan dan pengawasan orang asing sekaligus untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.
Masohi, Malukupost.com - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan tingkat Kecamatan se Kabupaten Malteng resmi dibentuk dan dikukuhkan oleh Bupati Tuasikal Abua di Lounussa Beach Resort pada, Senin, (18/3).

Pengukuhan ini dihadiri oleh kepala Imigrasi kelas I TPI Ambon, kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dan sejumlah pimpinan OPD serta camat se-kabupaten Maluku Tengah.

Bupati Malteng Tuasikal Abua dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II Setda Malteng M. Bahrum Kalauw mengatakan, pembentukan dan pengukuhan Tim PORA tingkat Kabupaten Maluku Tengah dan Tim PORA Kecamatan se Maluku Tengah merupakan bagian integral yang penting untuk mengoptimalkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan dan pengawasan orang asing sekaligus untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.

“Pemerintah beroptimis kepada tim PORA yang di bentuk ini mampu mengemban tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan sebagai Tim PORA Kabupaten dan Kecamatan. Yang pasti, di atas pundak saudara-saudara selaku Tim PORA yang dikukuhkan saat ini, terpikul tanggung jawab yang Iuas dan berat untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan negara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," ujarnya.

Masohi, Malukupost.com - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan tingkat Kecamatan se Kabupaten Malteng resmi dibentuk dan dikukuhkan oleh Bupati Tuasikal Abua di Lounussa Beach Resort pada, Senin, (18/3). Pengukuhan ini dihadiri oleh kepala Imigrasi kelas I TPI Ambon, kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dan sejumlah pimpinan OPD serta camat se-kabupaten Maluku Tengah. Bupati Malteng Tuasikal Abua dalam sambutannya yang dibacakan Assisten II Setda Malteng M. Bahrum Kalauw mengatakan, pembentukan dan pengukuhan Tim PORA tingkat Kabupaten Maluku Tengah dan Tim PORA Kecamatan se Maluku Tengah merupakan bagian integral yang penting untuk mengoptimalkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan dan pengawasan orang asing sekaligus untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.
Asisten II Setda Malteng M. Bahrum Kalauw
Dijelaskan Tuasikal, sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), akan mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir di antara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Pembentukan Tim PORA baik di tingkat pusat, tingkat Kabupaten/kota maupun di tingkat kecamatan.

“Sejalan dengan itu, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi wisatawan asing. Dengan kebijakan tersebut saat ini telah bertambah jumlah negara-negara subjek Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia menjadi 169 negara,” tandasnya

Tuasikal katakan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan perlintasan orang asing atau para wisatawan untuk masuk dan keluar Indonesia.

" Apabila kita bijaksana memahami berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, bahwa pasti akan nampak kalau pemerintah pada satu sisi mengupayakan peningkatan perekonomian bangsa dengan memberikan kemudahan kepada orang asing untuk berkunjung dan atau bekerja di Indonesia terutama pada sektor pariwisata," paparnya.

Diungkapkan Tuasikal, pada saat bersamaan juga pemerintah mewajibkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Untuk kepentingan itu maka dengan mengacu pada tujuan pembentukan dan pengukuhan Tim PORA.

“Perlu dipahami bahwa selaku Tim PORA yang telah dibentuk dan dikukuhkan ini merupakan elemen penting dan strategis dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di tingkat Kabupaten maupun di wilayah kecamatan masing-masing di Malteng,”tegasnya.

Tuasikal menambahkan, mengingat pentingnya peranan Tim PORA sebagai pengawal kebijakan dan penjaga kedaulatan NKRI maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

“Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsekuensi bangsa Indonesia yang menjadi bagian dari kesepakatan yang mampu menjalankan amanah dan berkontribusi dalam mengurangi ekses negatif yang mungkin timbul sebagai akibat masuknya orang asing di negara dan daerah ini seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, munculnya tindak kejahatan trans nasional dan para pencari suaka, pengungsi, penyalahgunaan izin tinggal Pekerja Asing, dan sebagainya,”imbuhnya.

Dirinya berharap, dengan adanya Tim PORA ini kiranya selalu dilakukan koordinasi rutin antara instansi yang berhubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Maluku Tengah.

" Hal ini perlu saya kemukakan mengingat Kabupaten Maluku Tengah khususnya kecamatan Banda dan beberapa kecamatan lainnya yang memiliki panorama dan pesisir pantai yang sangat indah sehingga telah menjadi destinasi Wisata oleh para Wisatawan asing," pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar