Jumat, 29 Maret 2019

Oknum Caleg Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Urusan Personal

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Oknum calon legislatif (Caleg) yang terlibat kasus dugaan penipuan berinisial HS yang telah ditahan Kejati Maluku di rumah tahanan negara adalah urusan personal dan tak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. "Itu kan urusan personal dan tidak ada urusan kepartaian terkait dengan bisnis solar yang mereka sengketakan," kata wakil ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Melki Frans yang dihubungi dari Ambon, Kamis (28/3).
Ambon, Malukupost.com - Oknum calon legislatif (Caleg) yang terlibat kasus dugaan penipuan berinisial HS yang telah ditahan Kejati Maluku di rumah tahanan negara adalah urusan personal dan tak ada kaitannya dengan Partai Demokrat.

"Itu kan urusan personal dan tidak ada urusan kepartaian terkait dengan bisnis solar yang mereka sengketakan," kata wakil ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Melki Frans yang dihubungi dari Ambon, Kamis (28/3).

Karena itu sebagai institusi Partai Demokrat, pihaknya memang merasa prihatin karena memang ikut mempengaruhi nama partai, tetapi sesungguhnya itu masalah personal.

"Mari kita memisahkan kasus penipuan yang diduga melibatkan anggota partai atau kepengurusan partai sekali pun, dan caleg sekali pun dengan persoalan kepartaian," tandasnya.

Kalau Partai Demokrat yang secara institusi meminta HS yang melakukan bisnis dalam rangka membantu partai dan kalau itu yang terjadi maka semua pengurus tercoreng dan semuanya pula harus ikut bertanggungjawab.

Karena itu dia minta HS bisa menyelesaikan persoalannya dengan baik.

"Sebagai pengurus dalam hal ini wakil ketua Partai Demokrat yang dikonfirmasi media terkait persoalan ini dan tidak mendahului ketua maupun sekretaris DPD, kami menyesali perbuatan seperti itu," kata Melki Frans yang juga ketua Komisi A DPRD Maluku yang membidangi masalah hukum.

Meski dibilang aktivitas personal tetapi dia ikut mempengaruhi partai sehingga masyarakat diimbau agar tetap mendukung Partai Demokrat dan simpatisannya memberi hukuman kepada HS dan tidak kepada organ-organ partai yang lain.

HS yang merupakan caleg DPRD provinsi dapil Kota Ambon telah dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Maluku terkait kasus dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Semarang (Jateng) sejak 2018 senilai Rp360 juta. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar