Senin, 18 Maret 2019

Program SCF BPJS Kesehatan Percepat Penerimaan Tagihan Klaim Pelayanan

Buletinnusa

Latumakulita: Tiga Rumah Sakit Di Maluku Manfaatkan SCF BPJS Kesehatan

Ambon, Malukupost.com - Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak tahun 2014 membawa dampak positif di masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Terbukti sampai dengan 1 Maret 2019 tercatat 218.132.478 jiwa penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS, sedangkan jumlah peserta JKN di Maluku sebanyak 1.498.336 jiwa atau 81% dari total jumlah penduduk Maluku. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita menyatakan, dengan pemanfaatan yang masif dan tidak berimbangnya dengan iuran yang ada, mengakibatkan cash flow BPJS Kesehatan dalam pembayaran klaim ke mitra Rumah Sakit terhambat dan dapat mengganggu operasional Rumah Sakit. Dalam kondisi tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan mitra perbankan membuat inovasi dengan meluncurkan program Supply Chain Financing (SCF).
Ambon, Malukupost.com - Kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak tahun 2014 membawa dampak positif di masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Terbukti sampai dengan 1 Maret 2019 tercatat 218.132.478 jiwa penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS, sedangkan jumlah peserta JKN di Maluku sebanyak 1.498.336 jiwa atau 81% dari total jumlah penduduk Maluku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita menyatakan, dengan pemanfaatan yang masif dan tidak berimbangnya dengan iuran yang ada, mengakibatkan cash flow BPJS Kesehatan dalam pembayaran klaim ke mitra Rumah Sakit terhambat dan dapat mengganggu operasional Rumah Sakit. Dalam kondisi tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan mitra perbankan membuat inovasi dengan meluncurkan program Supply Chain Financing (SCF).

“Program SCF bagi mitra fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan tagihan klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan tagihan sebelum jatuh tempo pembayaran,”ujarnya di Ambon, Senin (18/3).

Diungkapkan Latumakulita, di Maluku 3 Rumah Sakit yang telah memanfaatkan program SCF yaitu RS Sumber Hidup, RS Bhakti Rahayu dan RS Hati Kudus Langgur. Pihaknya juga menjamin semua kewajiban BPJS Kesehatan dalam membayar klaim akan dilaksanakan meski kondisi keuangan BPJS Kesehatan kurang baik.

“Jadi sekarang rumah sakit tidak perlu ragu lagi karena pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan akan membayarkan klaim sesuai dengan peraturan yang berlaku meski kondisi keuangan BPJS Kesehatan kurang baik. Namun saat ini, SCF ini adalah solusi paling mudah,”ungkapnya.

Dijelaskan Latumakulita, dengan adanya program SCF tersebut maka cash flow RS mitra BPJS Kesehatan tidak terganggu dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan bermutu. Secara teknis, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran.

“Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim,” katanya.

Latumakulita menambahkan, dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018 dijelaskan BPJS Kesehatan wajib membayar denda sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan.

“Sedangkan bunga yang Bank berikan kepada faskes lebih rendah,” pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar