Senin, 18 Maret 2019

Hanubun : ASN Tidak Disiplin Harus Diberi Sanksi Tegas

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun mengatakan menyatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu harus mampu dan dapat menunjukkan sikap kedisiplinan sebagai seorang ASN. “Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin,” ujarnya saat memimpin Apel Besar ASN Se-kabupaten Maluku Tenggara di Langgur, Senin (18/3). Menurut Hanubun, masalah kedisiplinan khususnya jumlah ketidakhadiran ASN pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cukup besar, sehingga dipandang perlu adanya pengawasan langsung dari pimpinan OPD.
Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun 
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun mengatakan menyatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu harus mampu dan dapat menunjukkan sikap kedisiplinan sebagai seorang ASN.

“Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin,” ujarnya saat memimpin Apel Besar ASN Se-kabupaten Maluku Tenggara di Langgur, Senin (18/3).

Menurut Hanubun, masalah kedisiplinan khususnya jumlah ketidakhadiran ASN pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cukup besar, sehingga dipandang perlu adanya pengawasan langsung dari pimpinan OPD.

“Saya minta pimpinan OPD instansi teknis yakni BKD maupun Inspektorat untuk menindaklanjuti ketidakdisiplinan ASN, agar kita bisa tahu secara jelas alasan mereka, kalau ASN yang tidak mampu mendisiplinkan diri sesuai dengan peraturan tersebut diatas, maka pimpinan OPD dapat memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” katanya lagi.

Hanubun menandaskan, seluruh ASN di lingkup pemerintah kabupaten Maluku Tenggara (Malra) wajib mematuhi PP tersebut, yang dimulai dari diri sendiri, baik itu perilaku, ketrampilan dan kecakapan dalam melaksanakan tugas.

“Saya minta Plt.Sekda dan pimpinan OPD Malra, agar berdiskusi untuk melaksanakan seminar guna menggodok hal-hal penting terkait masalah disiplin ASN,” tegasnya.

Dijelaskan Hanubun, jumlah total ASN di Malra yakni 3.162 orang, yang terdiri dari tenaga guru 1.306 orang, tenaga kesehatan 564 orang, tenaga strategis 1.292 orang. Dengan jumlah tersebut (khususnya guru), maka sebenarnya daerah ini tidak kekurangan tenaga pendidik.

"Sebenarnya apa yang salah, kita memiliki jumlah dan SDM yang layak. Saya kasih contoh, beberapa waktu lalu di Ohoi Yamtel, ketika saya laksanakan rangkaian kerja di wilayah Kei Besar, tenaga guru ASN di Ohoi tersebut hanya dua orang sedangkan yang lainnya hanya guru Honorer yang dibiayai oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan Dana BOS, maka terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan harus melakukan pemerataan ASN terutama tenaga guru baik di Kei Besar maupun di Kei Kecil,” tandasnya.

Bupati Hanubun menegaskan, seluruh ASN agar tidak terlibat atau mencampuri urusan terkait persiapan Pejabat Ohoi atau Kepala Ohoi Defenitif. Selain itu, pihaknya akan memperbaiki kesejahteraan ASN setelah perampingan di beberapa OPD, dan membahas masalah insentif pegawai, tunjangan kinerja daerah, uang makan pegawai dan rencana lima hari kerja.

"Saya ingatkan seluruh ASN agar tidak boleh terlibat langsung pada proses dan kegiatan tersebut. Kita semua harus menciptakan suasana kekeluargaan "Ain Ni Ain". Hilangkan perbedaan, bekerjalah dengan hati bersih dan tulus. Kot Kevav Vait Malehen (hidup rendah diri, menghargai yang lain)," katanya.

"Terkait tenaga honor, saat ini yang kita utamakan adalah petugas kebersihan, tenaga medis dan guru, kita alokasikan anggaran secukupnya," katanya lagi.

Hanubun juga mengingatkan para ASN terkait tahun politik yang dihadapi yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif, agar seluruh ASN dapat menjaga sikap netralitasnya dan tidak terlibat urusan politik praktis dalam bentuk apapun. (MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar