Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Lahan untuk pembangunan fasilitas proyek migas Blok Masela di Tanimbar Selatan mencapai 1.500 hektare, meningkat dari target semula yang berada di kisaran 600 hektare.
"Ini berdasarkan pembicaraan antara Pemkab Kepulauan Tanimbar, Pemprov Maluku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, SKK Migas dan INPEX di Saumlaki tanggal 30 Januari 2019," kata Bupati Petrus Fatlolon di Saumlaki, Sabtu (2/2).
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka percepatan operasional Blok Masela.
Petrus menyatakan pihaknya bersama tim telah melakukan survei di beberapa lokasi yang akan diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas blok Migas itu.
"Areal seluas 1.500 hektare yang dimohonkan itu kita pastikan tidak ada pelepasan. Kalaupun ada pelepasan yang dikeluarkan oleh dinas teknis, kepala desa atau camat, maka kewenangan bupati untuk membatalkannya," katanya.
Sebab, lanjutnya, SKPD terkait telah memastikan untuk lokasi di wilayah kecamatan Tanimbar Selatan itu tidak boleh ada pelepasan lahan dalam jumlah yang banyak.
Bupati memastikan wilayah pembangunan fasilitas Blok Masela ada di kecamatan Tanimbar Selatan, namun tentang kepastian penentuan titik koordinatnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Ia juga menepis isu yang sengaja dimainkan oleh beberapa kalangan bahwa lokasi pembangunan fasilitas Blok Masela telah dimiliki oleh salah satu pengusaha di Jakarta.
"Sekali lagi saya pastikan bahwa 1.500 hektare yang dimohonkan itu saat ini statusnya masih merupakan tanah adat dan dikuasai oleh rakyat. Itu tanah sah milik rakyat dan di bawah pengawasan pemerintah daerah. Belum ada pelepasan," katanya tegas.
Bupati mengakui di atas tanah itu telah ada pelepasan beberapa bidang oleh masyarakat, namun untuk kepentingan Blok Masela yang telah menjadi salah satu proyek strategis nasional, Pemkab akan membatalkannya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Fasilitas Blok Masela yang akan dibangun dengan skema pembangunan di darat (onshore) merupakan obyek vital Negara.
Karena itu, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan melakukan pengawasan secara ketat untuk membatasi pelepasan lahan di wilayah-wilayah yang telah menjadi target pembangunan fasilitas LNG Blok Masela. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar