Jumat, 01 Februari 2019

Pemerhati Lingkungan Tuntut Penutupan Tambang Way Sikula

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Aliansi mahasiswa pemerhati lingkungan mengelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Maluku, Kamis (31/1), menuntut penutupan aktivitas tambang batu kali yang dilakukan sebuah perusahaan di sungai Way Sikula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon. "Kami mendesak pencabutan SK Gubernur Maluku No.74 tahun 2016 yang merupakan ijin operasi kepada CV. Batu Prima melakukan tambang batu kali di sungai way Sikula," kata koordinator lapangan Aliansi mahasiswa pemerhati lingkungan, Fahmi Mewar.
Ambon, Malukupost.com - Aliansi mahasiswa pemerhati lingkungan mengelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Maluku, Kamis (31/1), menuntut penutupan aktivitas tambang batu kali yang dilakukan sebuah perusahaan di sungai Way Sikula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

"Kami mendesak pencabutan SK Gubernur Maluku No.74 tahun 2016 yang merupakan ijin operasi kepada CV. Batu Prima melakukan tambang batu kali di sungai way Sikula," kata koordinator lapangan Aliansi mahasiswa pemerhati lingkungan, Fahmi Mewar.

Pemprov juga diminta mencabut segera mencabut ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diberikan kepada perusahaan tersebut, karena aktivitas tambang batu yang dilakukan berdampak merusak daerah aliran sungai (DAS) way Sikula.

"Hasil pemeriksaan sampel air way Sikula di laboratorium menunjukkan kualitas airnya telah tercemar logam berat. Ini karena perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawabnya memelihara dan menjaga kualitas lingkungan," ujarnya.

Mereka juga meminta aparat Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan indikasi kerusakan lingkungan, dan mengusut penggunaan dana retribusi negeri yang diberikan perusahaan CV. Batu Prima sebagai kompensasi atas aktivitas tambang batu kali yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2018.

Selain itu, meminta pertanggungjawaban perusahaan melakukan pemulihan lingkungan DAS way Sikula dan Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) seperti diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2009.

Menurut Fahmi, alasan penutupan tambang tersebut karena warga Dusun Air Sikula saat ini sudah tidak bisa memanfaatkan keberadaan sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari karena kondisinya sudah tercemar akibat pertambangan.

"Warga dusun terpaksa harus berjalan kaki lima hingga enam kilometer menuju hulu sungai untuk mendapatkan air bersih guna memenuhi kebutuhan minum, masak, mandi, dan cuci," katanya.

Langkah Cepat Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial, Setda Maluku, Halimah Soamole, saat menerima para mahasiswa, menegaskan, jajaran pemprov segera melakukan langkah cepat untuk mengkaji dan menyelesaikan masalah tersebut.

Halimah yang didamping Kepala Kesbangpol, Sam Sialana, Kabid Pertambangan Umum ESDM Maluku, June Pattikawa dan Sekretaris Bapedalda Maluku, Junan Tan, menegaskan, badan dan dinas teknis akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah penyelesaian lanjutan.

Dia berharap para mahasiswa dan masyarakat dapat menunggu hasil kerja pemerintah untuk mengatasi tersebut.

Kabid Pertambangan Umum ESDM Maluku, June Pattikawa, mengatakan, CV batu Prima awalnya diberikan ijin operasi oleh Pemerintah Kota Ambon tahun 2012, tetapi setelah pengalihan kewenangan, maka ijinya dikeluarkan oleh pemprov Maluku tahun 2016.

Sedangkan Sekretaris Bapedalda Maluku, Junan Tan menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang kerusakan lingkungan DAS wai Sikula pada 9 Januari 2019.

Tim Bapedalda Maluku bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Kota Ambon melakukan verifikasi pada 10 Januari termasuk pengambilan sampel air untuk pemeriksaan laboratorium pada 24 Januari 2019.

"Hasil pemeriksaan laboratoriumnya belum keluar. Hasilnya akan menjadi opini kedua untuk membandingkan hasil uji kualitas air yang dilakukan masyarakat," katanya.

Hasil uji laboratorium tersebut, tandasnya akan dijadikan sebagai acuan penyampaian telaah kepada Gubernur Maluku untuk memutuskan langkah penanganan lanjutan dan penyelesaian kasus tambang batu tersebut. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar