Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Marco Pelamonia dan Elvonce Koedoeboen, dua terdakwa pengguna narkotika golongan satu jenis ganja diganjar hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi vonis satu tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, S Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (28/11).
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan jujur dalam persidangan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaluddin yang menuntut terdakwa divonis 1,5 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.
Atas keputusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan Rizal Elly dan Marnex Salmon menyatakan menerima.
Keputusan majelis hakim inipun sudah dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa Marco Pelamonia dan Elvonce awalnya diringkus aparat kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Maluku pada tanggal 23 Mei 2017 lalu di rumahnya seputaran Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kodya Ambon).
Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informan polisi yang menjelaskan terdakwa sering menggunakan narkoba golongan satu jenis ganja yang dibeli dari seseorang di kawasan Lateri. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar