Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bekerja sama dengan Rumah Sakit (RS) di kota Ambon guna penyiapan akta kematian bagi masyarakat mulai tahun 2018.
"Kita telah berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit di kota Ambon mulai tahun 2018 akan menyediakan akta kematian," kata Plt Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Marsella Haurissa, Senin (27/11).
Ia mengatakan, warga kota Ambon yang meninggal dunia di rumah sakit, pihak keluarga akan menerima akte bersama santunan kematian.
"Akta kematian langsung diserahkan kepada keluarga bersama santunan duka, kebijakan ini berlaku untuk warga kota Ambon yang memiliki e-KTP, bukan untuk warga luar Ambon," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga kota yang meninggal di rumah sakit maupun di rumah.
"Kita berupaya agar warga kota yang meninggal dunia segera mendapatkan akta, baik yang meninggal di rumah sakit maupun di rumah, jika pihak keluarga segera melaporkan ke lurah atau kepala desa maka kami akan segara menindaklanjuti pengurusan," ujarnya.
Marsella menjelaskan, pihak keluarga yang berduka harus segera melapor agar dapat diproses pengurusan, upaya ini dilakukan agar warga tidak mengalami kendala terkait biaya pemakaman.
Kebijakan ini lanjutnya, merupakan bentuk kepedulian Pemkot Ambon bagi warga kota sekaligus upaya menertibkan administrasi kependudukan.
"Santunan kematian mulai diberlakukan sejak 2015 masing-masing Rp2 juta sebagai bantuan untuk mengurangi beban keuangan keluarga yang ditinggalkan, selain itu kami juga berupaya untuk menertibkan administrasi kependudukan," tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berupaya menerapkan inovasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan. Selain menyiapkan akte kematian juga dilakukan inovasi program Tapalang yakni semua anak yang lahir di rumah sakit, tidak boleh pulang tanpa membawa akta kelahiran.
Program tapalang, katanya, telah diterapkan di sejumlah rumah sakit di kota Ambon di antaranya rumah sakit Sumber Hidup dan Bhakti Rahayu dan nantinya akan dilakukan kerja sama dengan rumah sakit lain yang melayani persalinan.
"Kita berupaya semua bayi yang lahir langsung mendapatkan akta kelahiran secara gratis. Prosesnya pun juga sangat cepat, sehingga saat pasien dan bayi pulang bisa membawa langsung akte kelahirannya," ujarnya. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar