Rabu, 29 November 2017

Wali Kota Ambon Imbau Aparatur Desa Hindari Pungli

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengimbau aparatur desa dan negeri di wilayahnya agar menghindari Pungutan Liar (Liar) dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. "Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, seluruh aparatur pemerintah diminta untuk memberikan pelayanan dengan baik, tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun diluar ketentuan yang berlaku," katanya di Ambon, Rabu (29/11).
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengimbau aparatur desa dan negeri di wilayahnya agar menghindari Pungutan Liar (Liar) dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih, seluruh aparatur pemerintah diminta untuk memberikan pelayanan dengan baik, tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun diluar ketentuan yang berlaku," katanya di Ambon, Rabu (29/11).

Menurut dia, sebagaimana diketahui secara bersama saat ini yang menjadi momok yakni pemberlakuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di beberapa tempat, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penegak hukum.

Semangat pemberantasan Pungli bukan hanya faktor jumlah kerugian negara, tetapi lebih pada perilaku kebiasaan yang tidak jujur harus dihilangkan.

"ASN maupun aparatur desa dan negeri khususnya dalam melakukan pelayanan haruslah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Richard mengatakan, pemanfaatan dana desa sementara giat-giatnya dilaksanakan karena itu harus menjadi perhatian yakni melaksanakan sesuai yang berlaku.

"Kepala desa dan raja diimbau untuk sering-sering berkoordinasi dengan aparatur yang menangani dana desa, dalam rangka mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti memberi dan menerima uang, serta memungut uang yang tidak diperbolehkan," katanya.

Pungli merupakan kegiatan memungut atau meminta biaya secara paksa kepada pihak lain adalah praktek kejahatan atau merupakan perbuatan pidana.

"Pungli yang dilakukan oknum tertentu merupakan perbuatan yang sudah lama terjadi, bahkan menjadi kebiasaan oknum aparatur penyelenggaraan negara saat melakukan pelayan. Hal ini jelas harus dihentikan," tandasnya.

Ia mengemukakan, dibentuknya Satgas Saber Pungli diharapkan hal-hal yang berhubungan dengan pungutan tidak resmi akan segera ditiadakan.

"Dengan keterpaduan dan koordinasi seluruh pihak, operasi pemberantasan Pungli dapat berjalan secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel satuan kerja serta sarana dan prasarana yang ada," tegas Richard. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar