Rabu, 29 November 2017

Legislator Kritik Limit Waktu Pembahasan KUA-PPAS

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua komisi B DPRD Maluku, Ever Kermite menyatakan kekesalannya dan mengkritik masalah limit waktu pembahasan KUA dan PPAS RAPBD 2018 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Waktu kita sangat terbatas dan tidaklah cukup untuk melakukan pembahasan di komisi bersama SKPD, dan saya protes hal itu karena seharusnya diberikan waktu sebanyak mungkin kepada komisi untuk mendalami RKA yang disampaikan mitranya," kata Ever Kermite di Ambon, Selasa (28/11).
Ambon, Malukupost.com - Ketua komisi B DPRD Maluku, Ever Kermite menyatakan kekesalannya dan mengkritik masalah limit waktu pembahasan KUA dan PPAS RAPBD 2018 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Waktu kita sangat terbatas dan tidaklah cukup untuk melakukan pembahasan di komisi bersama SKPD, dan saya protes hal itu karena seharusnya diberikan waktu sebanyak mungkin kepada komisi untuk mendalami RKA yang disampaikan mitranya," kata Ever Kermite di Ambon, Selasa (28/11).

Menurut dia, dengan sistem pembahasan KUA dan PPAS serta RKA dari setiap SKPD yang relatif singkat maka bisa dibayangkan mutu pembahasannya seperti apa.

"Meski pun kondisi demikian, kita tetap menjalankan rapat pembahasan sesuai program kerja mereka selaku mitra, namun yang jelas ini model pembahasan seperti apa," tandas Ever dengan nada tinggi.

Dia juga menyalahkan pimpinan DPRD maupun Pemprov Maluku yang tidak tepat waktu dan disiplin dalam mengikuti aturan Permendagri tentang tahapan pembahasan KUA dan PPAS RAPBD setiap tahun anggaran.

Dalam rapat pembahasan dengan Dinas ESDM Maluku, komisi B juga mengkritik sikap kadisnya Martha Nanlohy yang selalu mangkir dari panggilan komisi.

"Ada koreksi terhadap ketidakhadiran kadis selama ini dalam rapat kerja dengan komisi dan kami mengagendakan pertemuan lanjutan dengan kepala dinas segera," ujar Ever Kermite.

Sementara sekretaris komisi B, Ikram Umasugy menyampaikan sanggahan keras atas penjelasan kadis terkait pengangkatan sedimen terindikasi mengandung limbah mercury di sungai Anhony.

"Seharusnya kadis memberikan penjelasan yang baik kepada komisi agar tidak membias ke mana-mana terkait penanganan sedimen mengandung mercury yang sementara ditangan PT. BPS bersama CCP," ujarnya.

Yang membuat anggota komisi marah adalah program pengangkatan sedimen bukan dilakukan dari setiap wilayah yang terindikasi tercemari mercury di kawasan hilir sungai, karena di sana terdapat proses peleburan emas menggunakan sistem rendaman dan bukannya dari wilayah hulu.

Sehingga kepala dinas semestinya memberikan penjelasan sesuai fakta riil di lapangan kepada komisi. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar