Selasa, 28 November 2017

Saksi Akui Sepuluh Poktan SBT Setor Rp15 Juta

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Petugas penyuluh pertanian pada Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Ariani Mochtar mengakui adanya pemotongan anggaran bantuan bibit jagung dan sayuran sebesar Rp15 juta dari sepuluh kelompok tani (Poktan) pada pencairan dana tahap pertama. "Saya diangkat sebagai tenaga pendamping untuk kelompok tani Anggrek yang menyetorkan Rp15 juta dan seluruh kelompok juga diwajibkan oleh terdakwa Mokhsin Ohorela selaku kepala badan," kata Ariani di Ambon, Selasa (28/11).
Ambon, Malukupost.com - Petugas penyuluh pertanian pada Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Ariani Mochtar mengakui adanya pemotongan anggaran bantuan bibit jagung dan sayuran sebesar Rp15 juta dari sepuluh kelompok tani (Poktan) pada pencairan dana tahap pertama.

"Saya diangkat sebagai tenaga pendamping untuk kelompok tani Anggrek yang menyetorkan Rp15 juta dan seluruh kelompok juga diwajibkan oleh terdakwa Mokhsin Ohorela selaku kepala badan," kata Ariani di Ambon, Selasa (28/11).

Penjelasan Ariani disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Moksin dan Ishaka Rumata dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi Rony Felix Wuisan dan Jefry Jefta Sinaga selaku hakim anggota.

Penyetoran Rp15 juta per kelompok ini dilakukan pada saat ketua-ketua kelompok tani melakukan pencairan tahap pertama di bak sebesar Rp37 juta.

Saksi bersama Rusdi Gurium selaku bendahara proyek peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan BKP kabupaten tahun anggaran 2013 juga ikut hadir bersama kelompok tani di bank untuk mencairkan anggaran.

"Saya terlambat menghadiri rapat, tetapi ada arahan terdakwa Moksin untuk dilakukan penyetoran dari setiap poktan sebesar Rp15 juta untuk pengadaan bibit jagung dan sayuran," kata saksi.

Kemudian untuk pencairan tahap kedua sebesar Rp10 juta, kelompok tani Anggrek menyetorkan Rp500 ribu ke BKP melalui seorang staf bernama Jufry.

Namun majelis hakim menjelaskan kalau keterangan saksi lainnya mengakui penyetoran dana saat pencairan tahap kedua bervariasi, bahkan ada poktan yang menyetor sebesar Rp5 juta.

Kecuali untuk pencairan dana bantuan tahap ketiga sebesar Rp3 juta tidak ada penyetoran ke Badan Ketahanan Pangan.

Majelis hakim juga mempertanyakan pengadaan bibit jagung yang dikalkulasikan maka nilainya hanya sekitar Rp3 juta, sementara yang disetorkan setiap poktan mencapai Rp15 juta untuk pencairan tahap awal.

Badan Ketahanan Pangan Kabupaten SBT pada tahun anggaran 2013 lalu mendapatkan dana Rp470 juta untuk program peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan yang bersumber dari APBN.

Tanpa menunggu masuknya proposal dari setiap poktan, BKP langsung menunjuk beberapa desa untuk membentuk kelompok tani dan melakukan rapat penentuan setoran anggaran Rp15 juta pada pencarian tahap pertama dan dilanjutkan dengan pemotongan dana bervariasi saat pencairan tahap kedua.

Jaksa penuntut umum Kacabjari Malteng di Geser, Kabupaten SBT, Rustam Marasabessy menjerat para terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar