Rabu, 29 November 2017

Pendamping Desa Kilwaru Masih Jalani Pemeriksaan

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Taher Kilian, petugas pendamping Desa Kilwaru, Kabupaten Seram Bagian Timur yang masuk daftar pencarian orang Kejari Maluku Tengah di Geser selama hampir dua tahun masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan sudah kami titipkan di rumah tahanan negara Waiheru Ambon guna mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan," kata Kacabjari Malteng di Geser, Ruslan Marasabessy di Ambon, Rabu (29/11).
Ambon, Malukupost.com - Taher Kilian, petugas pendamping Desa Kilwaru, Kabupaten Seram Bagian Timur yang masuk daftar pencarian orang Kejari Maluku Tengah di Geser selama hampir dua tahun masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah kami titipkan di rumah tahanan negara Waiheru Ambon guna mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan," kata Kacabjari Malteng di Geser, Ruslan Marasabessy di Ambon, Rabu (29/11).

Petugas pendamping Desa Kilwaru ini diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 senilai Rp300 juta lebih.

Namun Taher berhasil melarikan diri selama hampir dua tahun dan bersembunyi pada sebuah desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga dimasukkan dalam DPO jaksa.

"Dia bersembunyi di wilayah Kabupaten MTB, tepatnya di Desa Kiloam hampir dua tahun lamanya, dan setelah mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya saya berkoordinasi dengan Kejati Maluku dan kejari MTB guna mengecek keberadaan terangka dan ternyata benar dia bersembunyi di sana," jelas Ruslan.

Sehingga sekarang Taher masih ditahan dan dititipkan di rutan Ambon untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Dana desa Kilwaru, Kabupaten SBT tahun anggaran 2015 sebesar RRp300 juta lebih dan ada kerugian negara yang timbul sekitar Rp100 juta lebih.

Jaksa kemudian menetapkan raja (kades) Kilwaru M. Saleh sebagai tersangka dan sudah diproses hukum di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon sejak akhir tahun 2016 lalu.

Sehingga Ketua Majelis Kakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta serta Heri Leliantono selaku hakim anggota, Senin (23/1), menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta susbsider satu bulan kurungan terhadap M. Saleh.

"Kades sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta dan sisanya akan menjadi tanggung jawab Taher Kilian selaku pendamping desa," kata Ruslan. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar