Kamis, 28 Desember 2017

Ade Armando Dipolisikan FPI soal Postingan Rizieq Pakai Atribut Natal, Padahal Faktanya Begini!!


Infoteratas.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dipolisikan seorang murid Habib Rizieq bernama Ratih Puspa Nusantfi. Ratih tak terima gurunya dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal.

Berdasarkan pantauan detikcom, Ratih tiba di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Kamis (16/12/2017). Ratih tiba bersama Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel. Ratih membawa sejumlah bukti untuk diberikan kepada polisi.

"Saya sebagai umat Islam dan pribadi yang kebetulan jemaah Rizieq. Ada posting seperti ini penghinaan terhadap ulama yang digambarkan pakai atribut natal pakai topi sinterklas. Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," ujar Ratih.



Ratih menuturkan mendapatkan postingan itu dari Habib Novel pada Rabu (27/12) Kemarin. Tak terima dengan foto itu, Ratih dan Novel pun memutuskan untuk melaporkan Ade.

"Saya menemukan postingan Ade Armando dari Ustad Habib Novel ini," ujar Ratih.

Selain Ratih, Damai Hari Lubis yang juga mengaku murid Rizieq, melaporkan salah satu akun Facebook milik Mario Ono. Damai juga tak terima Habib Rizieq dihina dengan disebut sebagai 'biang cabol'.

Selain Habib, akun atas nama Mario Ono ini juga menghina aksi 212 dihina dengan dikaitkan dengan sebuah produk makan penyedap rasa.

"Dia bikin Ajinomoto aksi 212, produk micin dan di hina juga Habib (Rizieq) dengan biang cabul, kata-kata lain juga ada yang cukup kasar. Ini benar-benar menghina ulama," ujar Damai di lokasi yang sama.


Ratih dan Damai mengatakan telah menyerahkan gambar postingan Ade Armando dan Mario Ono sebagai bukti.

"Saya nggak tahu itu siapa Mario Ono biarlah nanti penyidik yang cari ini akun siapa atau siapa si Mario Ono ini," ucap Damai.

Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Sedangkan, Laporan Damai diterima dengan nomor TBL /IIII/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017.

Atas perbuatannya, Ade dan Mario diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE. (rvk/tor)

Padahal faktanya begini:
. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar