Minggu, 31 Desember 2017

KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menjadwalkan mengumumkan persyaratan pencalonan pemilihan serentak kelompok ketiga pada 1 - 7 Januari 2018. Ketua KPU Maluku, Syamsul Kubangun, dikonfirmasi, Sabtu (30/12), mengatakan, telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub melalui jalur partai politik (Parpol) pada 1 - 7 Januari 2018. "Kami sudah menetapkan pada 1 - 7 Januari 2018, diumumkan persyaratan pencalonan maupun calon. Sedangkan, pada 8 - 10 Januari 2018 masa pendaftaran pasangan Balon Gubernur dan Wagub Maluku," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menjadwalkan mengumumkan persyaratan pencalonan pemilihan serentak kelompok ketiga pada 1 - 7 Januari 2018.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Kubangun, dikonfirmasi, Sabtu (30/12), mengatakan, telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub melalui jalur partai politik (Parpol) pada 1 - 7 Januari 2018.

"Kami sudah menetapkan pada 1 - 7 Januari 2018, diumumkan persyaratan pencalonan maupun calon. Sedangkan, pada 8 - 10 Januari 2018 masa pendaftaran pasangan Balon Gubernur dan Wagub Maluku," ujarnya.

Jadwal 8 - 10 Januari 2018 itu tahapan pendaftaran dan pasangan Balon Gubernur dan Wagub harus memasukan dokumen atau persyaratan - persyaratan yang telah diumumkan pada 1 - 7 Januari 2018.

Setelah pendaftaran, maka KPU akan meneliti persyaratan - persyaratan yang dimasukkan pasangan bakal calon.

KPU juga meminta tanggapan dari masyarakat terhadap pasangan Balon Gubernur dan Wagub Maluku.

"Kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai persyaratan - persyaratan pasangan Balon sehingga bisa memberikan tanggapan," kata Syamsul.

Pengumuman dokumen persyaratan pasangan Balon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada 10 -16 Januari 2018, pemeriksaan kesehatan pada 8-15 Januari 2018 dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15 - 16 Januari 2018.

Penelitian persyaratan pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan Parpol dan gabungan Parpol serta pasangan calon perseorangan pada 10 - 16 Januari 2018.

Pemberitahuan hasil penelitian pada 17 - 18 Januari 2018. Perbaikan persyaratan pencalonan pada 18 - 20 Januari 2018 serta pengumuman perbaikan dokumen persyaratan pasangan calon di laman KPU pada 20 - 26 Januari 2018.

Sedangkan, penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 13 Februari 2018.

Masa kampanye dijadwalkan pada 15 Februari - 23 Juni 2018. Masa tenang pada 24 -26 Juni 2018 dan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku pada 27 Juni 2018.

Balon Gubernur Maluku yakni Komandan Korps Brimob, Murad Ismael yang mantan Kapolda Maluku dan Barnabas (Bupati Maluku Barat Daya - MBD) telah direkomendasikan PDI Perjuangan (tujuh kursi), Partai Hanura dan Partai Nasdem masing - masing ( empat kursi), PKB (tiga kursi), PKPI dua kursi serta PAN dan PPP masing - masing satu kursi.

Perindo juga telah memberikan dukungan kepada Murad - Barnabas.

Sedangkan, petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing memiliki enam kursi di DPRD Maluku.

PBB juga telah memberikan dukungan kepada Said - Anderias.

Pasangan Balon Gubernur dan Wagub melalui jalur perseorangan yakni Herman Koedoeboen - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" saat ini menjalani verifikasi faktual oleh KPU Maluku.

Partai Gerindra dengan lima kursi belum memutuskan rekomendasi diberikan kepada pasangan mana. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar