Selasa, 26 Desember 2017

Tiga Napi Lapas Ambon Dapat Remisi Bebas

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 25 Desember 2017 langsung bebas (RK-II). "Remisi itu diberikan bertepatan dengan perayaan Natal 25 Desember 2017," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin, seusai mengikuti upacara pemberian remisi yang diserahkan secara simbolik oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Ambon Pujo Harianto, Senin (25/12).
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 25 Desember 2017 langsung bebas (RK-II).

"Remisi itu diberikan bertepatan dengan perayaan Natal 25 Desember 2017," kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon La Samsudin, seusai mengikuti upacara pemberian remisi yang diserahkan secara simbolik oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Ambon Pujo Harianto, Senin (25/12).

La Samsudin menjelaskan, dari tiga orang napi yang mendapat remisi langsung bebas itu, hanya dua yang langsung pulang ke rumah masing-masing yaitu Ferdi dan Samuel, sedangkan satu lainnya yakni Rocky harus menjalani masa hukuman subsider selama satu bulan lagi.

"Jadi hari ini Ferdi dan Samuel langsung pulang karena mendapatkan remisi bebas, memang sama juga dengan Rocky hanya saja Rocky masih tetap di lapas karena harus menjalani masa hukuman subsider," ujarnya lagi.

Jumlah napi yang mendapatkan remisi hari ini, lanjutnya, secara keseluruhan di Lapas Kelas I Ambon sebanyak 142 orang napi, terdiri dari 123 orang yang mendapatkan remisi umum, dan 19 napi lainnya yang mendapat remisi terkait dengan PP 99.

La Samsudin mengatakan 19 orang napi yang terkait dengan PP 99 yakni kasus narkoba 13 orang, dan dua lainnya kasus tipikor, seharusnya sudah mendapatkan remisi HUT RI 17 Agustus 2017, namun baru diturunkan pada saat pemberian remisi khusus natal.

Ia mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Ambon yang diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 157 orang, namun yang mendapatkannya hanya 142 orang.

Sedangkan yang tidak memenuhi syarat dan tidak memperoleh remisi sebanyak 15 orang.

Dia menambahkan, pemberian remisi khusus Natal di Lapas Kelas II A Ambon akan diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kelas II A Ambon Pujo Harianto atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Priyadi. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar