Rabu, 27 Desember 2017

Fahri Hamzah & Fadli Zon Ngotot Hongkong Bebas Visa, Faktanya Hongkong Tetap Berlakukan UU Ini. Yuk Baca UU Imigrasi nya!!


Infoteratas.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah Indonesia tidak tinggal diam atas peristiwa penolakan Ustaz Abdul Somad masuk ke wilayah Hong Kong.

Menurutnya, hal ini menimpa warga negara Indonesia, sebagai negara yang berdaulat.

"Peristiwa ini adalah peristiwa memalukan. Sebab saya ingat dulu, sebagai ketua Panja UU imigrasi DPR, memperjuangkan semua orang di dunia ini untuk boleh masuk Indonesia tanpa kecurigaan dan gangguan," kata Fahri lewat pesan singkat yang diterima, Rabu (27/12/2017).

Fahri menjelaskan, konvensi internasional tentang kebebasan bertransportasi melindungi setiap manusia untuk datang ke mana saja.

"Apalagi memasuki Hong Kong yang sama sekali tidak memerlukan visa," katanya.

Untuk itu dia mendesak pemerintah berdaulat Negara Republik Indonesia, untuk mengutuk keras jika ada warganya ditolak dimanapun.

"Sebab itu adalah pertanda kita sebagai negara berdaulat," kata Fahri.

Senada dengan Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon prihatin dengan ditolaknya Ustadz Abdul Somad masuk ke Hong Kong. Menurutnya kasus ini pelecehan terhadap warga Indonesia sehingga Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan Kementerian Luar Negeri harus bersikap.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bandara Hong Kong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus," ujar Fadli dalam keterangannya, Rabu (27/12/2017).


Fadli memahami kewenangan menolak seseorang masuk ke suatu negara ada pada otoritas negara tersebut. Namun, Fadli meminta Kemenlu RI untuk menanyakan alasan dideportasinya Ustadz Somad. Pasalnya, Fadli menganggap Ustadz Somad sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain.

"Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," jelas Fadli.

Menurut Fadli Indonesia sendiri memiliki UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian, yang salah satunya mengatur tentang syarat warga asing masuk ke Indonesia. Fadli menerangkan setidaknya terdapat 10 penyebab penolakan, mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.

Fadli pun memperkirakan aspek administrasi seperti visa bukan suatu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustadz Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hong Kong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.

"Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad," tutur Fadli.


Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong sesaat setelah ia turun pesawat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah setempat alasan penolakan tersebut.

Meski demikian, alasan penolakan warga asing masuk Hong Kong bisa dilihat di UU Imigrasi setempat. Berdasarkan UU Imigrasi Hong Kong yang dikutip detikcom, Kamis (28/12/2017), ternyata masuk Hong Kong syaratnya tetap ketat. Meskipun Indonesia-Hong Kong bebas visa.

Peraturan 2 (1) Undang-Undang Imigrasi Hong Kong (Bab 115A) Hong Kong, menetapkan bahwa izin yang diberikan keapada seseorang untuk MENDARAT di Hong Kong sebagai pengunjung (turis) tunduk pada kondisi tertentu. Jadi tidak semua pemegang paspor Indonesia bisa masuk Hong Kong.


Apa ketentuan tersebut? Yaitu:

1. Ia tidak akan menerima pekerjaan, baik dibayar atau tidak dibayar 
2. Ia tidak boleh mendirikan atau bergabung dalam bisnis apapun; dan 
3. Ia tidak akan menjadi mahasiswa di sekolah, universtas atau institusi pendidikan lainnya 

"Siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda HKD50.000 dan penjara 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi (BAB 115), Hong Kong," demikian bunyi UU tersebut. 


Meski demikian, turis dapat menghadiri acara tertentu di luar tujuan untuk berwisata. Tapi ada syaratnya. Dalam pasal selanjutnya disebutkan:

Seseorang yang diizinkan masuk Hong Kong sebagai pengunjung (Turis) dapat menghadiri acara untuk menyampaikan pidato / presentasi yang memenuhi syarat:
1. Ia tidak akan dibayar karena berbicara / hadir pada acara tersebut (selain penyediaan akomodasi, perjalanan, makan, dll yang berkaitan dengan acara tersebut, atau penggantian biaya atas biaya tersebut);
2. Durasi keseluruhan acara tidak lebih dari tujuh (7) hari; dan 
3. Ia hanya dapat menghadiri satu acara tersebut untuk menyampaikan pidato / presentasi selama masa tinggal yang diizinkan.

Nah, ternyata paspor bebas visa ke Hong Kong hanya berlaku untuk tujuan wisata. Di luar itu, tetap berlaku ketentuan dan syarat tertentu. Bila melanggar UU Imigrasi, denda dan ancaman penjara mengancam lho... (detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar