"Saya terima masukan tersebut dan saya orangnya hemat sekali," ujar Sandiaga di Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017)
Tapi menurut Sandiaga pernyataan Sri Mulyani yang disampaikan dalam Musrenbang RPJMD 2017-2022, kemarin, bukan menyoal besaran biaya perjalanan dinas per orang: Rp1,5 juta per hari.
"Kan bukan dari jumlahnya, tapi apakah tepat sasaran dan bagaimana kita mengelola dana tersebut. Bagaimana kita mengeluarkan dan memastikan bahwa dana tersebut dampaknya maksimal, efisien, dan memberikan tentunya dorongan kepada kinerja yang ingin kita capai," kata Sandiaga.
Lalu, Sandiaga mengatakan pemerintahan sekarang hanya meneruskan kebijakan pemerintah Jakarta di bawah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemerintahan ketika itu, menurut Sandiaga, tentu memiliki alasan menetapkan nominal perjalanan dinas per hari.
Aturan tentang biaya perjalanan dinas sudah ada sejak Mei 2016 atau setelah Ahok menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2146 tahun 2016 tentang biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat atau pegawai, pimpinan dan anggota DPRD.
"Karena kami ini adalah bagian dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintahan sebelumnya sudah memutuskan, kami meneruskan dan kami tidak ingin mengeluarkan statement yang bisa memecah belah di antara kami," kata Sandiaga.
Sandiaga akan meminta tim untuk mengkaji kembali masalah ini.
Biaya harian perjalanan dinas gubernur, wakil gubernur, anggota dewan, pejabat eselon I, dan eselon II di Jakarta sebesar Rp1,5 juta per orang. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang, per hari.
Padahal riwayatnya begini:
Taufik: Kalau Uang Makan Masuk ke Rp 470.000, Kami Enggak Bisa Makan Lobster
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengaku kerap menombok saat melakukan perjalanan dinas.
Menurut Taufik, seharusnya uang perjalanan dinas yang diterima Dewan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per hari. (Baca: Ini Anggaran untuk Anggota DPRD DKI yang Lakukan Studi Banding)
"Coba dihitung saja makan dua kali sehari berapa? Kan enggak mungkin kami makan di warung tegal," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (14/12/2015).
Apalagi, lanjut Taufik, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2015 yang isinya mencakup teknis biaya perjalanan dinas.
Menurut dia, anggaran perjalanan dinas DPRD DKI sedianya disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah Provinsi DKI.
Uang perjalanan dinas itu biasa digunakan anggota Dewan untuk membiayai transportasi dari rumah menuju ke bandara dan sebaliknya.
Selain itu, uang dinas dipakai untuk membeli makanan dan transportasi selama berada di lokasi kunjungan kerja.
Taufik mengatakan bahwa biaya yang diatur Kesekretarian Dewan hanya tiket perjalanan dan hotel. (Baca: Segala Biaya Tak Ditanggung, Anggota DPRD DKI Ini Anggap Terima Mobil Dinas sebagai Musibah)
Menurut dia, selama perjalanan dinas, uang makannya bisa lebih dari Rp 50.000. Atas dasar itu, Taufik menilai uang Rp 470.000 per hari tidak dapat menutupi kebutuhan anggota Dewan selama perjalanan dinas.
"Makan Rp 50.000, makan siapa? Makan elu itu mah," ujar Taufik sambil menunjuk ke arah wartawan.
"Kalau uang makan itu masuk ke Rp 470.000 itu, kami kalau mau makan lobster enggak bisa," tambah dia.
Setelah Bertemu Taufik, Ahok Setuju Kenaikan Biaya Perjalanan Dinas
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyepakati kenaikan biaya perjalanan dinas anggota DPRD DKI.
Kesepakatan ini tercapai seusai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik beserta beberapa anggota dewan lainnya menyambangi Basuki, di Balai Kota, Senin (14/12/2015) siang ini.
"Pertemuan ini karena kalian salah bikin atau Pak Taufik salah ngomong? Soal (kenaikan biaya perjalanan dinas anggota DPRD) Rp 2 juta per hari, ya tentu waktu dengar itu dan ditanya teman-teman, saya bilang saya enggak setuju karena enggak ada dasarnya," kata Basuki.
Namun ia menyetujui jika nilai uang perjalanan dinas itu disesuaikan dengan pejabat eselon II.
Sementara biaya perjalanan dinas pimpinan DPRD disamakan dengan biaya perjalanan dinas gubernur dan wakil gubernur.
Terlebih, lanjut dia, ada dasar hukum yang mengatur kenaikan biaya perjalanan dinas tersebut.
Aturan yang dimaksud Basuki adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015.
"Saya setuju. Tapi (kenaikannya) enggak sampai Rp 2 juta, ada hitungan eselon II nya," kata Basuki.
Biaya perjalanan dinas anggota DPRD DKI rencananya ditingkatkan menjadi Rp 1,5 juta tiap harinya.
"Tadi saya bilang, kalau dapat Rp 2 juta per hari, kaya dong. Bukan, ini keluar kota dan keluar negeri juga ada hitungannya," kata Basuki.
"Misalnya saya. Saya kalau ke luar negeri enggak boleh naik yang first class. Sama kayak eselon 1 kelasnya bisnis dan menteri pun kelasnya bisnis. Sekelas Presiden baru boleh first class," kata Basuki.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan peraturan gubernur untuk merealisasikan rencana itu.
Saefullah mengatakan, Basuki tidak menginginkan adanya mark up biaya perjalanan dinas.
"Kalau memang (anggota DPRD) perginya dua hari ya dua hari, harus ada pertanggungjawaban dan harus ada pagu anggaran di Sekwan digunakan untuk apa saja. Range-nya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, tergantung jarak," kata Saefullah.(Suara.om/kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar