Selasa, 26 Desember 2017

Baru Jual Kupon Togel, Warga Desa Mernung Kecamatan Cepu Ditangkap Polisi

Buletinnusa -
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan Munandar, tersangka penjual kupon judi togel. (foto: dok-ib)
BLORA. Jual kupon judi toto gelap (togel), seorang warga Desa Mernung Kecamatan Cepu diangkap Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Cepu Polres Blora. Ia adalah Munandar (34) yang ditangkap petugas karena menjual kupon judi togel jenis Hongkong di sebuh warung kopi.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cepu AKP Selamet ketika di konfirmasi, Selasa (26/12), mengatakan, tersangka Munandar ditangkap di sebuah warung kopi dekat rumahnya, dan penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Munandar menjual kupon togel.

“Tersangka ditangkap hari Sabtu (23/12/17) pukul 21.00 WIB, saat menunggu pelanggan pasang angka di warung kopi tersebut,” ucap Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 275 ribu yang diduga hasil penjualan togel, sebuah HP milik tersangka yang berisi pesanan angka, dan 5 lembar kupon rekapan judi togel Hongkong.

Munandar, tersangka penjual kupon togel. (foto: dok-ib)
“Petugas yang menyamar ketika itu curiga dengan gerak-gerik tersangka yang setiap menerima SMS langsung menulis angka disebuah kertas. Ternyata setelah ditegur tersangka gugup dan anggota unit Reskrim Polsek Cepu langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Munandar mengaku hanya bertugas menjual kupon togel, lalu uangnya diserahkan kepada orang lain yang saat ini tengah dilacak keberadaanya.

“Pelaku saat ini masih diperiksa dan diancam dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Kasusnya juga tengah dikembangkan penyidik,” kata AKP Selamet Kapolsek Cepu, Polres Blora. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar