Surat edaran moratorium itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se-provinsi Maluku.
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar bahwa perusahaan tersebut masih melakukan aktifitas operasional pemuatan kayu maka tim media ini melakukan pemantauan langsung di lokasi petuanan Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, Rabu (21/8) dan menemukan bukti kebenarannya.
Yuda, manajer camp PT KJB dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan sejak Mei kemarin saat moratorium dikeluarkan, telah secara otomatis pihak perusahaan menghentikan produksi atau penebangan kayu namun pemuatan kayu masih dilanjutkan.
"Didalam isi moratorium itu tidak dijelaskan secara rinci tentang penghentian pemuatan kayu keluar daerah. Sehingga kami tetap lakukan pemuatan sejak dua hari sebelum tanggal 17 Agustus. jadi tanggal 15 itu sudah muat sampai saat ini," ungkapnya.
Yuda menambahkan, yang sedang dimuat ini adalah jenis kayu merbau sebanyak 4.000 kubik dengan estimasi pemuatan lima sampai enam hari.
“Tergantung kemampuan penggunaan alat yang tersedia dan kayu tersebut merupakan hasil tebangan tahun 2018,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan tim media ini, penjelasan Yuda itu sangat diragukan karena di lokasi pemuatan, ada ribuan log kayu yang masih tersusun rapi diatas kapal tongkang. Ribuan kayu ini variatif yakni ada yang kulitnya sudah kering dan ada juga yang masih mentah, atau ada kayu lama dan kayu yang dipastikan baru saja ditebang.
Tampak beberapa diantaranya masih berwarna merah dan diduga kayu itu baru ditebang beberapa bulan ini. Hal ini dibuktikan dengan tim media ini mengupas kayu Merbau itu dan ternyata kulit kayu itu masih berwarna merah dan masih basah atau mentah.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sor Silai, Simon Lolonlun diminta tanggapannya menyangkut hal itu menyatakan sebagaimana laporan warga dan temuan para jurnalis maka KJB sudah melakukan pelanggaran dan tidak menghargai pemerintah.
“Kebijakan moratorium yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan, namun nyatanya perusahaan itu masih membandel maka itu tandanya tidak menghargai pemerintah,” ungkapnya di Saumlaki, Kamis (22/8).
Kayu Merbau yang dikupas |
"Saya minta Gubernur Maluku dan Bupati Kepulauan Tanimbar segera menerjunkan tim pemeriksa dan melakukan investigasi, Ini negara hukum dan setiap warga negara wajib patuh," pungkasnya.
Sekedar diketahui, surat edaran Bupati Kepulauan Tanimbar nomor 552/785/2019 tertanggal 25 juni 2019 tentang penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang ditujukan kepada direktur utama PT. Karya Jaya Berdikari (KJB).
Surat tersebut meminta PT. Karya Jaya Berdikari untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar, sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan. (MP-16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar