Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah daerah di Provinsi Maluku melalui Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan 11 Bupati/wali kota bersama Kapolres dan Kajari di Ambon, Selasa (13/8), disaksikan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Triyono Haryanto.
Penandatanganan turut disaksikan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Djoko Purwanto, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus Sudung Situmorang, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Maluku Rosana Soamole.
Penandatanganan tersebut menindaklanjuti nota kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor: 700/8929/SJ; No. KEP-694/A/JA/11/2017; No. B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang koordinasi APIP dengan APH terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Gubernur Murad Ismail mengapresiasi penandatanganan tersebut sebagai wujud tanggung jawab serta sinergi dan saling percaya antara APIP dengan APH, sekaligus menjadi formula baru untuk menjawab harapan Presiden Joko Widodo untuk mengadang kiriminalisasi kebijakan di lingkungan pemerintah daerah.
Ke depan semua dugaan penyimpangan kebijakan dapat ditangani APIP terlebih dahulu, agar kesalahan administrasi tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum.
"Tapi jangan coba-coba apabila terindikasi korupsi, kolusi ataupun nepotisme, saudara-saudara pasti tahu muaranya dan siap berhadapan dengan aparat penegak hukum," ujar Gubernur.
Mantan Kakor Brimob Polri tersebut mengaku dibutuhkan sinergi dan saling percaya antara APIP dan APH sebagai kunci utama menangani laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi, sehingga tidak saling mencurigai.
Perjanjian kerja sama tersebut diharapkan menjadi pedoman kerja sama dan saling mendukung serta tukar menukar data dan informasi antara kedua lembaga tersebut atas laporan atau pengaduan masyarakat.
APIP diharapkan menjadi ujung tombak untuk melakukan audit internal dan menjadi "filter" untuk mencegah terjadi kerugian keuangan negara atau pun daerah sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh APH.
"Saya peringatkan kepada APIP jangan sekali-kali mengubah rekomendasi yang seharusnya pidana menjadi administrasi. Harus tegak lurus terhadap standar dan kode etik," katanya pula. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar