Rabu, 14 Agustus 2019

Astaga!!!! Selama Sembilan Tahun Ayah Tega Perkosa Anak Kandung

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Anggota LBH Fakultas Hukum Unpatti, Julista Mustamu mengaku, seorang ayah bernama Rahmat Azis Latuliu, warga Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, memperkosa kedua anak kandungnya Mawar (20) dan Melati (23), "bukan nama sebenarnya" selama 9 tahun, sejak tahun 2010 hingga 2019.
Ambon, Malukupost.com - Anggota LBH Fakultas Hukum Unpatti, Julista Mustamu mengaku, seorang ayah bernama Rahmat Azis Latuliu, warga Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, memperkosa kedua anak kandungnya Mawar (20) dan Melati (23), "bukan nama sebenarnya" selama 9 tahun, sejak tahun 2010 hingga 2019.

"Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ayah kandungnya itu ke Markas Kepolisian Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, 6 Agustus 2019 lalu. Laporan itu bernomor LP/621/VIII/2019/Maluku/Res.Ambon, tanggal 6 Agustus 2019," katanya di Ambon, Selasa (13/8).

Ambon, Malukupost.com - Anggota LBH Fakultas Hukum Unpatti, Julista Mustamu mengaku, seorang ayah bernama Rahmat Azis Latuliu, warga Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, memperkosa kedua anak kandungnya Mawar (20) dan Melati (23), "bukan nama sebenarnya" selama 9 tahun, sejak tahun 2010 hingga 2019.
Dijelaskan Mustamu, LBH awalnya menerima laporan dari kedua korban yang didampingi nenek dari pihak ibu, bila di hari Selasa (6/8) telah dibuat Laporan Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan pukul 10.00 - 19.00 WIT, kedua korban langsung dilakukan pemeriksaan Visum et repertum. Pemeriksaan visum sangat penting bagi korban kekerasan seksual dan fisik. Kemudian pukul 23.00 WIT, pelaku pemerkosaan yakni ayah kandung kedua korban langsung ditangkap di Desa Wakasihu.

"Keesokan harinya, kerabat pelaku sempat mendatangi kediaman korban meminta laporan tersebut dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan (Damai). Namun, insiden tersebut telah terlanjur berdampak pada psikis ibu kandung korban. Beliau sudah alami gangguan kejiwaan selama tiga tahun sejak mengetahui kejadian tersebut. BLH kemudian menkonfirmasi RSKD untuk tahapan pemulihan," ujarnya.

Diungkapkan Mustamu, Ibu korban merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan di Pulau Ambon. Namun, sejak mengalami gangguan jiwa, pelaku selaku kepala rumah tangga mengambil alih seluruh pekerjaan rumah termasuk menguasai seluruh gaji istrinya.

“Hanya saja, dalam pengelolaan keuangan rumah tangga, korban dituntut menuruti permintaan pelaku untuk ditiduri bila ingin keinginan mereka terpenuhi seperti kebutuhan sekolah dan lainnya. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang itukan gaji ibunya termasuk gaji bulan kemarin," ungkapnya.

Mustamu katakan, menurut keterangan korban, pelaku telah meniduri keduanya saat masih berusia sekitar 10 dan 13 tahun dibarengi ancaman bila mangadukan atau melaporkan tindakannya kepada orang lain. Terbebani mental psikis berkepanjangan, keduanya mendatangi rumah nenek karena sudah tak sanggup menuruti kelakuan ayah mereka.

“Awalnya, keluarga menganggap insiden tersebut merupakan aib keluarga yang harus ditutupi. Namun merasa hidup dalam tekanan, kedua korban memberanikan diri melaporan ke polisi. Bila pelaku ingin, sedang dan selesai melakukan hubungan badan, selalu mengancam menggunakan parang yang telah disisipkan di bawah kasur. Siasat ini untuk menyudahi gelagat korban bila akan mengelak diajak berhubungan badan oleh pelaku," bebernya.

Mustamu menambahkan, meski pihak keluarga berusaha agar kasus tersebut tidak terdengar, namun seluruh warga desa sudah terlanjur mengetahui kelakuan pelaku.  Dan saat ini, LBH maupun Kepolisian masih mengalami kesulitan mendapatkan saksi. Meskipun sebagian besar warga termasuk tetangga, sering mendengar jeritan korban akibat adanya kekerasan fisik.

"Kesadaran warga tentang hukum masih sangat minim, Mereka bahkan takut berurusan dengan hukum. Ternyata, hubungan kekerabatan menjadi faktor dari kesulitan mendapatkan saksi. Mereka berpikir, jangan sampai ada korban lainnya," kesalnya.

KBO (Kaur Bin Ops) Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Muhammad Iqbal ketika akan dimintai keterangan perihal kasus ini, belum mau berkomentar.

"Sebaiknya sama pimpinan saja," singkatnya.

Untuk diketahui, kasus ini sedang ditindaklanjuti Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (MP-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar