Kamis, 01 Agustus 2019

Jasa Raharja Maluku Santuni Korban Laka Lantas

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - PT. Jasa Raharja Cabang Maluku menyantuni ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Angkutan kota dalam provinsi (AKDP) jurusan Loliboi di kawasan Poka kecamatan Teluk, Ambon, Maluku, Rabu (31/7). AKDP jurusan Loliboi terbalik di kawasan Poka pukul 14.00 WIT, mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan satu penumpang lainnya luka berat, kata Kepala Cabang Jasa Raharja, Iqbal Hasanuddin di Ambon, Kamis (1/8).
Ambon, Malukupost.com - PT. Jasa Raharja Cabang Maluku menyantuni ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas (laka lantas) Angkutan kota dalam provinsi (AKDP) jurusan Loliboi di kawasan Poka kecamatan Teluk, Ambon, Maluku, Rabu (31/7).

AKDP jurusan Loliboi terbalik di kawasan Poka pukul 14.00 WIT, mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan satu penumpang lainnya luka berat, kata Kepala Cabang Jasa Raharja, Iqbal Hasanuddin di Ambon, Kamis (1/8).

Ia mengatakan, santunan kepada korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris korban laka lantas.

"Petugas Jasa Raharja telah melakukan kunjungan ke ahli waris korban meninggal dunia yang berhak menerima santunan, yang akan ditransfer via bank sebesar Rp50 juta," katanya.

Korban luka berat saat ini sementara dirawat di rumah sakit Bhayangkara Tantui, petugas Jasa Raharja telah menyerahkan surat jaminan perawatan ke pihak RS.

"Surat jaminan perawatan atas nama Fandi Lena di Rumah Sakit Bhayangkara dengan plafon maksimal Rp20 juta. Korban tidak perlu memikirkan biaya perawatan di RS karena telah diberikan jaminan," katanya.

Dijelaskannya, korban berhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana laka Lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

"Pembayaran santunan merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban Laka Lantas," ujarnya.

Iqbal menambahkan, pihaknya berkomitmen melakukan pelayanan jika persyaratan pengajuan klaim telah dipenuhi oleh ahli waris penerima sehingga tidak boleh menunda pembayaran santunan.

"Sesuai dengan komitmen lebih cepat lebih baik. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera membuat laporan polisi sehingga setelah persyaratan lengkap, maka menyiapkan pembayaran untuk korban meninggal dunia dan menyalurkan santunan," tandasnya. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar