Rabu, 21 Agustus 2019

DPD Hanura Maluku Tanggapi Surat Mosi Tidak Percaya Tujuh DPC

Buletinnusa
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku
Mohammad Yasin Payapo
 
Ambon, Malukupost.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Hanura provinsi Maluku, Patria B Latuheru SE.Msi mengatakan, surat pernyataan Mosi Tidak Percaya yang dibuat oleh tujuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura se-Maluku merupakan bentuk protes, perihal rasa ketidakpercayaan sejumlah kader atas kepemimpinan Mohammad Yasin Payapo dalam kurun waktu 1,4 tahun.

“Dalam surat tertulis lima pernyataan kritik, yakni Payapo dinilai tidak memberikan andil terhadap kinerja partai, tidak mempunya niat besarkan partai, kepemimpinannya kontra produktif dan picu polemik di internal partai, merusak citra partai akibat diduga lakukan korupsi dan membangkang perintah DPP.  Mirisnya, ada pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum kader mengatasnamakan pimpinan partai," ungkapnya di Ambon, Rabu (21/8) menanggapi surat mosi tidak percaya dari tujuh DPC Partai Hanura.

Latuheru katakan, Di dalam surat itu juga tertulis adanya kesepakatan lima DPC mengenai pengajuan permohonan kepada Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) DPD Maluku agar melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) menggantikan Payapo selaku Ketua DPD.

"Jadi menurut mereka, pak Yasin tidak layak pimpin Hanura di Maluku," bebernya.

Dijelaskan Latuheru, salah satu alasan mereka menuding Payapo tidak memberikan andil terhadap kinerja partai adalah partai tidak berjalan terstruktur selama pemilihan legislatif dan Pilpres, begitu pun dengan tidak adanya partisipasi Payapo mengenai perolehan kursi Hanura di legislatif dan kegagalan telak partai Hanura di SBB dalam pileg kemarin.

"Mereka menuding, Payapo tidak melakukan konsolidasi organisasi juga tidak melakukan kunjungan ke tiap-tiap DPC," katanya.

Latuheru menambahkan, alasan berikutnya perihal pemeriksaan Polres Seram Bagian Barat (SBB) kepada Payapo menyangkut dugaan pemotongan DD/ADD sebesar Rp7-35 juta di 93 desa di SBB tahun 2017 yang berakibat pada kerugian negara senilai Rp644 juta hingga Rp3,2 miliar. Pada akhirnya, Polda Maluku melalui Reskrimsus menyatakan akan melakukan gelar perkara. Tak sampai disitu, pada 30 mei 2019, Garda NKRI dan BEM se-Kota Ambon mendesak Kejati dan Polda Maluku memanggil Payapo untuk mendengar penjelasan Payapo mengenai persoalan tersebut.

"Menurut mereka, Payapo tidak jalankan perintah DPP menyangkut pengambil alihan aset partai dari mantan Ketua DPD Hanura ibu Ayu Hindun Hasanussi yakni mobil operasional partai," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Edison Sarimanella menilai Surat Pernyataan Mosi dengan tuntutan yang disampaikan ketujuh DPC tersebut merupakan cacat hukum secara organisasi dan pidana. Namun pihaknya pun akan menanggapi melalui langkah hukum organisasi maupun pidana.

“Dibidang organisasi, kami akan kembalikan ke pengurus. Sementara menyangkut pidana, ada kepentingan hukum dari para oknum tertentu. Ini sudah masuk dalam ranah pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan tanda tangan dalam surat itu," tandasnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura, Boby Gunawan Tianotak mengatakan keputusan yang diambil tidak sesuai mekanisme organisasi AD/ART partai. Misalnya, ketika surat pernyataan ditandatangani tidak diadakan rapat atau semacamnya.

“Padahal, dalam pengambilan suatu keputusan partai harus sesuai mekanisme seperti diadakan rapat internal partai tingkat PAC maupun DPC. Nah, ini yang tidak dilakukan," tegasnya

Meski begitu, dirinya mengaku telah mendapatkan pernyataan resmi dari masing-masing ketujuh ketua DPC, bila tandatangan yang tertera dalam surat pernyataan tersebut bukan mereka yang menandatangani melainkan dilakukan oleh oknum tertentu.

Sekedar diketahui, Tujuh DPC Partai Hanura yang tergabung dalam Forum Penyelamat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura se-Maluku membuat surat Mosi Tidak Percaya tersebut terdiri dari DPC Kota Ambon, SBB, Malteng, Aru, MBD, Bursel dan Kepulauan Tanimbar. (MP-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar