Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Malra dalam Pemilu Tahun 2019, Langgur, Rabu (14/8).
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat dalam sambutannya mengatakan, rapat pleno tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan perolehan suara yang telah dilaksanakan dari tanggal 3-16 Mei 2019, dimana hasil tersebut akan dikonversi dalam bentuk perolehan kursi parpol dan calon terpilih secara legitimate dalam rapat pleno ini.
“Kita telah mengawalinya dari mulai tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten Malra, proses pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 April kemarin lengkap dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten dan sampai hari ini yakni penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Malra tahun 2019,” ujarnya
Dijelaskan Oat, pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, juga ada dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang direvisi Kelima melalui PKPU Nomor 14 Tahun 2019. Selanjutnya dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik (Parpol) dan Penetapan Calon Terpilih, serta melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 1100 tanggal 9 Agustus 2019 terhadap tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk diketahui kita bersama bahwa sengketa hasil Pemilu untuk DPRD kabupaten Malra terdapat satu permohonan/perkara yang diregister di MK namun telah diputus oleh MK melalui putusan Dismisal tertanggal 22 Juni 2019,” ungkapnya.
KPU Malra belum dapat melakukan pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih pasca pembacaan putusan Desmisal tersebut mengingat masih terdapat beberapa gugatan atau permohonan untuk DPRD Provinsi dengan locus pada kabupaten Malra sehingga KPU Malra menunggu sampai pembacaan putusan akhir MK.
Oat menandaskan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. Tercatat tingkat partisipasi pemilih di kabupaten Malra sebesar 75,5 %. Angka ini memang dibawah target capaian partisipasi pemilih secara nasional yakni sebesar 77,5 %.
“Namun angka ini merupakan capaian berarti karena tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu tahun 2019 merupakan yang melampaui angka partisipasi pemilih pada Pilkada tahun 2018 yang hanya 75,05 % dan Pemilu pada 2014,” bebernya.
Oat mengakui, bahwa penyelenggaraan Pemilu di Malra dapat berjalan aman, damai dan lancar berkat dukungan semua pihak. Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Malra yang turut membantu serta memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Malra. Kepada pihak keamanan TNI/Polri yang telah membantu KPU Malra sehingga pelaksanaan Pemilu di Malra dapat berjalan dengan aman, damai dan kondusif
“Kepada parpol yang mendapat kepercayaan dari publik Malra serta kepada para calon terpilih dalam rapat pleno ini pihaknya menyampaikan selamat mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Ada amanah yang melekat bersama pilihan rakyat, ada janji yang tertahan dalam peluh dan keringat. Semoga bisa merepresentasikan pikiran dan harapan msy Malra secara faktual,” pungkasnya. (MP-15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar