Minggu, 26 November 2017

Baru Puluhan Botol Miras Disita Petugas dari 4 Warung Jamu

Buletinnusa -
Puluhan botol miras disita aparat dan diamankan ke Mapolres Blora, Jumat malam (24/11/2017). (foto: dok-ib)
BLORA. Puluhan personil Gabungan Polres Blora menyita puluhan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia, Jumat malam (25/11/2017). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Blora.

Miras tersebut didapati pada sejumlah warung yang berada di kawasan wilayah kota Blora. Puluhan botol miras itu diamankan saat kegiatan operasi razia miras yang dilakukan mulai pukul 21.00 WIB sampai selesai.

“Saat digelarnya operasi setidaknya 4 warung penjual miras kita datangi. Miras yang dijual kadar alkoholnya di atas 10 persen. Pedagangnya pun tak punya izin,” terang Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kabag Ops Kompol Zuwono.

Menurut Kabag Ops, miras dapat memicu terjadinya pidana. Miras merupakan awal dari aksi kejahatan, karena mayoritas pelaku kejahatan konsumsi miras terlebih dahulu sebelum beraksi.

“Dari informasi masyarakat, Polres Blora mendengar di hampir seluruh wilayah masih di jumpai penjual miras tanpa izin. Oleh karena itu seluruh Polsek jajaran Polres Blora terus mencoba menertibkannya dengan menggelarnya razia miras bersama, apalagi ini merupakan perintah langsung Kapolres Blora,” ucapnya.

Razia miras dilakukan petugas di sebuah warung jamu, Jumat (24/11/2017). (foto: dok-ib)
Menurutnya Kapolres menginginkan, wilayah Kabupaten Blora ini tetap aman dan kondusif.

Dari penggerebekan itu, Kasat Narkoba AKP Suparlan menambahkan total ada 52 botol miras yang disita dari 4 warung jamu.

“Dari kegiatan operasi tersebut berhasil diamankan miras dari berbagai jenis. Sedangkan, para penjual miras sudah didata dan akan dipanggil ke kantor Sat Res Narkoba untuk menjalani pembinaan.” ujarnya.

Polres Blora bertekat akan terus merazia penjual miras tanpa izin baik yang dijual di warung, toko maupun tempat hiburan malam lainnya. Berapapun jumlahnya yang dijual, pasti akan disita.

“Bagi masyarakat, diharapkan hindari mengkonsumsi miras, selain berdosa, merusak kesehatan juga akan berdampak pada timbulnya tindak pidana. Jika mengetahui lokasi penjualan miras, harap laporkan saja ke petugas,” pungkas AKP Suparlan. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar