Didik (kanan) beserta sepeda motornya yang digunakan mengangkut arak jawa ditangkap polisi Polsek Kedungtuban ketika hendak mengedarkan ke warung. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan keterangan Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto, penangkapan terhadap Didik dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan ada seorang pria berjualan miras jenis arak jawa dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima informasi itu, petugas langsung menghadang pelaku yang sedang melintas di Jl.Cepu-Randublatung turut wilayah Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban.
“Pelaku diamankan anggota Polisi pada hari Minggu malam kemarin, saat membawa puluhan botol miras yang diletakan di keranjang sepeda motor miliknya saat hendak menyetorkan miras ke warung-warung,” ucap Kapolsek Kedungtuban, Senin (28/5/2018).
Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan penjual miras berikut barang buktinya jenis arak jawa sebanyak 35 botol atau berkisar 52 liter yang dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol B-6533-BTU.
Terkait peredaran miras yang masih ada, Kapolsek Kedungtuban mengimbau kepada masyarakat agar selama bulan Ramadhan ini bisa menjauh dari segala bentuk kemaksiatan termasuk minum-minuman keras. Karena minuman keras selain merusak kesehatan juga awal dari timbulnya niat kejahatan apabila tidak terkontrol.
“Kami minta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terakait peredaran miras agar segera bisa ditangani tanpa harus ada kegiatan main hakim sendiri atau swiping karena itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar