Jumat, 25 Mei 2018

PDIP Malra Gelar Raker Diperluas

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Kerja (Raker) Diperluas, Diperluas yang melibatkan seluruh unsur Pimpinan Anak Cabang (PAC), serta para bakal calon anggota legislatif di Sekretariat PDIP Malra, Jumat (25/5). Ketua DPC PDIP Malra Esebius Utha Safsafubun, dalam sambutannya mengatakan sesuai Peraturan PDIP Nomor 25 A Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota PDIP, maka yang seharusnya dilaksanakan adalah Rapat Kerja Cabang Khusus
Langgur, Malukupost.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Kerja (Raker) Diperluas, Diperluas yang melibatkan seluruh unsur Pimpinan Anak Cabang (PAC), serta para bakal calon anggota legislatif di Sekretariat PDIP Malra, Jumat (25/5).

Ketua DPC PDIP Malra Esebius Utha Safsafubun, dalam sambutannya mengatakan sesuai Peraturan PDIP Nomor 25 A Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota PDIP, maka yang seharusnya dilaksanakan adalah Rapat Kerja Cabang Khusus.

“Seharusnya kami gelar rapat kerja cabang khusus, namun karena satu dan lain hal, sehingga atas putusan dalam rapat DPC Malra, maka diusulkan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Maluku di Ambon, maka DPD PDIP Provinsi Maluku memberikan kewenangan kepada DPC Malra dalam rangka untuk menggelar Rapat DPC,” ujarnya.

Menurut Safsafubun, hal ini dimaksudkan agar memenuhi persyaratan Peraturan PDIP Nomor 25 A tersebut dengan melaksanakan penjaringan, dan selanjutnya diusulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui DPD untuk selanjutnya ditetapkan di dalam rapat DPP.

“Jadi terlebih dahulu akan dikaji oleh tim khusus DPP untuk menghasilkan yang namanya Daftar Calon Sementara, yang nantinya akan dikembalikan dari DPP kepada DPC PDIP Malra,”ungkapnya.

Dijelaskan Safsafubun, dengan mendasari pada daftar calon sementara anggota legislatif yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, maka DPC pada setiap tingkatan akan melakukan pengusulan nama Daftar Calon Sementara itu kepada KPU Kabupaten dalam hal ini, untuk selanjutnya diproses menjadi calon anggota legislatif.

“Harapan kami agar semua proses ini bisa dilalui, diawali dengan proses pengumuman  untuk mendaftar, apakah dari internal partai maupun juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki garis perjuangan dan ideologi yang sama dengan PDIP yaitu Pancasila,” tukasnya.

Safsafubun mengingatkan, peraturan PDIP Nomor 25A berlaku secara nasional, olehnya itu pihaknya melakukan tahapan-tahapan penjaringan yang dimulai dari pengumuman baik itu secara internal maupun eksternal.

“Secara eksternal, kami mengharapkan juga bisa mendapatkan rekruitmen terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang sesungguhnya dari sisi popularitas dan elektabilitas cukup tinggi,” tuturnya.
Safsafubun katakan, selain melakukan pendaftaran, pada saat yang sama tim dari DPC juga telah melakukan seleksi administratif untuk menghasilkan nama-nama calon yang siap untuk diusulkan ke DPP melalui DPD.

“Selaku Ketua DPC saya berharap, proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang sesungguhnya tidak kita inginkan bersama,”tandasnya.

Safsaubun menambahkan, di dalam peraturan partai tersebut juga dijelaskan tentang ketentuan sanksi bagi siapa saja kader partai yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, termasuk juga dengan memanipulasi data untuk ditetapkan pada nomor urut tertentu.

“Bahkan disini juga ditentukan secara jelas sampai ke tingkat hasil pemilu legislatif, yakni apabila didapatkan kader partai yang melakukan manipulasi suara baik diinternal maupun eksternal partai, dalam hal ini memindahkan suara dari partai lain masuk ke yang bersangkutan sanksinya juga cukup berat yaitu DPP akan melakukan PAW walaupun yang bersangkutan telah ditetapkan,” tegasnya.

Safsafubun juga menghimbau kepada lembaga sekretariat agar peraturan partai nomor 25 A ini diperbanyak dan diberikan kepada para caleg sebagai pedoman dalam rangka untuk mengikuti semua proses seleksi yang dilakukan oleh PDIP. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar